Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

Kamis, 03 September 2020

Foto: bermadah.co.id

Pelalawan, PantauNews.co.id - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang diduga pengedar Narkotika Sabu di Jalan Sunting Bidadari RT 003 RW 003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Tersangka EB (51) diamankan dari rumahnya setelah dilakukan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 Sekira pukul 16.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, SH, Rabu (02/9/2020).

"Polres Pelalawan berhasil melakukan pengungkapan kasus TP Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal 1 (satu) Sat ResNarkoba. Mengamankan pelaku narkotika Sabu dan ditetapkan sebagai pengedar. Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Edy Haryanto.

Dijelaskannya, Pelaku EB, beralamatkan di Jl Sunting Bidadari Kampung Baru RT 003 RW 004 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Diamankan pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 Sekira pukul 16.00 WIB. Tempat Kejadian Jalan Sunting Bidadari RT 003 RW 003 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Dari Pelaku didapat barang bukti (BB) 55 (lima puluh lima) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam.

Adapun kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sunting Bidadari RT 003 RW 003 Kelurahan Sorek Satu Kota Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.

Kemudian, tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan penggeledahan.  Setelah digeledah ditemukan barang bukti di dalam dompet di atas lemari tersangka dengan BB 55 (Lima puluh lima) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah paket besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang dimiliki oleh pelaku. Kemudian pelaku dan BB diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sumber: bermadah.co.id