Tekan Penularan Covid-19, Bupati Bireun Keluarkan Perbup No 35 Tahun 2020

Selasa, 15 September 2020

Bireuen, PantauNews.co.id - Bupati Bireuen H Muzakkar A Gani Sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 14 September 2020 terhadap Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang tujuan utamanya memutuskan penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meluas.

Kasat WH Chairullah Abed saat dikonfirmasi awak media ini melalui Whatsapp, Selasa (15/9/2020) mengatakan bahwa dalam Perbup Bireuen itu dikuatkan dengan Peraturan Presiden, Menteri maupun Gubernur berisikan tentang sembilan intinya terkait Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketentuan Perbup Bireuen ditegaskan bahwa sejumlah pasal itu menyebutkan ketegasan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ketentuan ini berlaku perorangan, pelaku usaha, PNS dan masyarakat umum lainnya.

Dari data Tim Gugus Tugas melalui Juru Bicara Covid-19 Bireuen Husaini,Jumlah Kasus di Bireuen yang Terpapar Corona sudah 64 Orang.

Disebutkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar melakukan sosialisasi, edukasi serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian, pemahaman terkait pencegahan Covid-19.

Semua pelaku usaha, dan tempat-tempat keramaian lainnya diharapkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun demi menghindari penularan Covid-19. 

Perbup Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 juga menegaskan sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, lalu kedua harus menyanyikan lagu nasional/lagu daerah, membaca Alquran bagi yang beragama Islam dan ke empat harus kerja sosial,

Pada sanksi kelima berupa tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau SIM, maupun identitas lain bila telah dikenakan sanksi pertama sampai ke empat.

Sedangkan untuk sanksi ke enam dengan denda administratif paling banyak sebesar Rp50 ribu, dan itu dikenakan ketika pengambilan KTP atau SIM serta kartu identitas lainnya dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah.

Bagi setiap PNS disamping dikenakan sanksi sebagaimana perorangan lainnya juga dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 25 persen, sedangkan bagi tenaga kontrak di Pemerintahan Bireuen yang ikut melanggar kewajiban sebagaimana dalam peraturan tersebut akan dilakukan pemutusan kontrak kerja. Perbup ini juga semenjak dikeluarkan, akan terus disosialisasikan selama sepekan mendatang, baik untuk unsur Forkopimda, Camat dan Keuchik.

"Peraturan ini segera diterapkan di Bireuen, untuk sepekan ini akan diawali dengan sosialisasi agar dapat diketahui masyarakat secara meluas, usai disosialisasikan maka akan segera dilakukan aksi tindakan di lapangan" ujar Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen Husaini, sesuai arahan Bupati. (*)

Penulis: Hendra