Airlangga Tegaskan Upah Minimum Tak Dihapus Omnibus Law

Rabu, 07 Oktober 2020

Jakarta, PantauNews.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim ketentuan upah minimum tidak dihapuskan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Airlangga, isu beredar yang menyebutkan jika upah minimum dihapuskan adalah hoaks.

"Banyak hoaks yang beredar tentang ketenagakerjaan, saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan salary (gaji) yang diterima tidak turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengamini jika UU Ciptaker tidak menghapus ketentuan upah minimum. Pemberian upah minimum tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum tetap diatur kemudian ketentuannya juga mengacu UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya diatur PP, jadi formulanya lebih detailnya diatur PP," ucapnya.

Ia menambahkan pemerintah juga tidak menghapuskan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ia menuturkan UU Ciptaker hanya mempertegas variabel dan formula dalam penetapan upah minimum, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Selain itu ketentuan upah minimum kota/ kabupaten, juga tetap dipertahankan. Sekali lagi, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanya.

Sebaliknya, ia mengatakan jika UU Ciptaker meningkatkan perlindungan pengupahan. Salah satunya, melalui penghapusan mengenai ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum.

"Jadi tidak bisa ditangguhkan, clear disebutkan dalam UU Ciptaker," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengubah dan menambah sejumlah ketentuan berkaitan dengan pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna kemarin, Senin (5/10/2020).

Sejumlah perubahan dalam pengupahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, melalui Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum

kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masih dalam Pasal 88C pemerintah menyatakan jika syarat UMK tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. UMK dengan syarat itu harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. ***