Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci

Rabu, 07 Oktober 2020

Jakarta, PantauNews.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law akan membuka proyek investasi asing langsung ke Indonesia. Hal itu, pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Ciptaker mendorong Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi yang memberikan kontribusi sebesar 30,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Investasi dan konsumsi sangat erat kaitannya. Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Di sinilah investasi memegang peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Bahlil, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dia bilang, sejak 2015, iklim investasi di Indonesia terus membaik dan hal ini juga tercatat dalam peringkat kemudahan berbisnis Indonesia. Pada tahun itu, Indonesia menempati peringkat 114, kemudian terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 dan peringkat 91 pada 2017.

Meski berada pada peringkat yang sama, peringkat 73 pada 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks tersebut. Indonesia mencetak 67,96 pada 2018 dan meningkat menjadi 69,6 pada tahun berikutnya.

“Kami sudah mengalami kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor. Yang utama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor bahwa izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” kata dia.

Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar Indonesia meningkatkan fokus pada upaya transformasi ekonomi dan investasi yang memberikan nilai tambah. Karena itu, BKPM menyambut baik investor besar, baik domestik maupun asing. Bahkan, pihaknya berkomitmen kuat untuk melayani dan memberikan fasilitas, serta pengawalan secara end-to-end.

Meski begitu, investor besar harus mau bekerja sama dengan perusahaan nasional maupun Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Omnibus Law.

“Kami berusaha sangat keras untuk melindungi UMKM dan pada saat yang sama akan terjalin rantai pasokan antara industri besar dan pengusaha kecil di daerah," paparnya.

Berdasarkan data BKPM, total realisasi investasi tahun 2019 mencapai Rp809,6 triliun yang terdiri dari PMDN sebesar Rp386,5 triliun atah 47,7% dan PMA sebesar Rp 423,1 triliun atau setara 52,3%.

Sementara itu, pada paruh pertama tahun 2020 realisasi investasi mencapai Rp402,6 T atau 49,3% dari target penyesuaian tahun 2020 sebesar Rp817,2 triliun. Pada periode ini realisasi PMA menurun akibat pandemi Covid-19 sehingga terjadi pergeseran komposisi.

Investasi dalam negeri memberikan kontribusi lebih dari setengahnya, dengan nilai Rp 207,0 triliun atau sebesar 51,4%. Sedangkan PMA sebesar Rp195,6 triliun atau 48,6%.

"Omnibus Law yang baru disahkan juga bermanfaat bagi para pencari kerja Indonesia sekaligus menjaga perlindungan bagi mereka yang sudah bekerja," kata Bahlil. ***