Diakui Sebuah Kelalaian, Daulat Indra: Jika Tahu Dia ASN, Kok STTP Bisa Keluar ?

Kamis, 22 Oktober 2020

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait penetapan tersangka Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo, SE oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Wakil Ketua DPC Demokrat Daulat Indra SH angkat bicara. Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai, Wakil Walikota Dumai nonaktif ini terancam pidana penjara selama enam bulan apabila terbukti bersalah.

Daulat Indra mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020), bahwa penetapan tersangka kepada Eko Suharjo terlalu dini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Dumai, Senin, 19/10/2020, Daulat Indra menyanggah bahwa pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan kepada Eko Suharjo agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN dan diabaikan oleh paslon nomur urut 2 tersebut.

Politisi Demokrat Dumai yang juga berprofesi Lawyer di Kota Dumai, menceritakan ketika Calon Wali Kota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah seorang warga di Jalan Nenas, FA yang awalnya tidak diketahui oleh sang Cawako Dumai Eko Suharjo sebagai ASN aktif di Kota Dumai. Diketahui FA seorang ASN aktif di Kementerian Agama Kota Dumai, diperbantukan sebagai guru di SDN 013 Buluh Kasap.

Memang diakui, Eko Suharjo kenal dengan FA dalam arti cuma mengenal sering berjumpa setiap pertemuan ketika masih aktif menjabat sebagai Wakil Walikota Dumai sebelum mencalonkan sebagai calon walikota.

“Pak Eko memang kenal dengan ketua sebelumnya. Dengan FA, malahan beliau cuma mengetahui dalam arti pernah berjumpa ketika menjabat sebagai Anggota DPRD dan Wakil Walikota Dumai sebelum menjadi paslon di Pilkada 2020,” ungkap Pengacara senior Kota Dumai.

Ditambahkannya, FA yang beralasan hadir lantaran sebagai Ketua LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayahnya dan sempat ditegur oleh Panwascam. FA sempat menyampaikan kepada Eko Suharjo terkait teguran Panwascam dan Cawako nomor urut 2 tersebut juga meminta agar diganti protokol kegiatan.

Adanya miss komunikasi antara FA dengan kandidat terkait teguran Paswascam, agar dirinya (FA) untuk tidak menjadi protokol acara. Saat itu, Eko Suharjo meminta agar diganti protokol acara dan sayangnya FA tetap berada di acara tersebut.

“Artinya Pak Eko bukan membiarkan ASN untuk terlibat dalam kampanyenya. Tak mungkin pula Pak Eko meminta FA untuk keluar dalam acara tersebut. Disitu ada pihak kepolisian dan Panwas Kecamatan dan Kelurahan, kenapa hal ini tidak dicegah,” kata Daulat Indra.

Terkait teguran Panwas secara langsung kepada Eko Suharjo, Daulat Indra membantah bahwa teguran tersebut bukan langsung kepada kandidat.

“Teguran bukan kepada Pak Eko secara langsung. FA sendiri yang menyampaikan kepada Pak Eko terkait teguran Panwascam. Kok, bisa kandidat dibilang mengabaikan teguran Panwascam,” ketus Daulat Indra.

Ditambahkannya, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian, FA yang diketahui sebagai penanggungjawab, tidak menyadari FA masih aktif sebagai ASN. Nampaknya, FA kurang memahami aturan netralitas ASN didalam perhelatan politik.

“Jika penanggungjawab seorang ASN, kok STTP bisa dikeluarkan?” tanya Daulat Indra.

Diakui Daulat, kelalaian yang dilakukan pihak LO (Liaison Officer) kampanye nomor urut 2 di Pilkada Dumai 2020, tidak menyadari penanggungjawabnya seorang ASN. Lanjutnya, sebelum pengajuan permohonan STTP,

STTP yang dikeluarkan, sayangnya juga tidak dikroscek oleh pihak kepolisisan. Lampiran KTP sebagai penanggungjawab acara tersebut, jelas terlampir KTP FA sebagai ASN.

“Jika ini dicegah, hal ini tak akan mungkin terjadi dan penanggung STTP kampanye bisa saja segera diganti,” imbuhnya.

Daulat juga menyayangkan penetapan tersangka kepada Eko Suharjo dan dua ASN yang ikut dalam kegiatan tersebut sebagai saksi. Selain FA, ada juga ASN yang juga ikut hadir seorang Dosen Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai. MS yang datang terlambat didalam acara tersebut, mengetahui chatt Grup WhatsApp.

MS yang datang seragam lengkap, juga tidak dicegah oleh Panwascam. Calon Walikota Dumai nomor urut 2 yang senang bercanda ini, sempat menyapa MS dengan nada guyon.

“Ini bapak kita dari pusat,” kata Eko Suharjo yang ditirukan Daulat.

Diakui, Eko Suharjo tidak mengenal dengan MS. Uniknya, kedatangan MS tidak ada teguran dari Panwascam. Kedatangan MS yang merupakan sebagai bagian dalam perkumpulan dan anggota LDII Dumai.

“Jika kegiatan kampanye ini bermasalah, kenapa Pihak Bawaslu Kecamatan atau Kelurahan yang hadir saat itu tidak diberhentikan atau dibubarkan. Hal itu sesuai dengan Point nomor 11 di STTP,” pungkasnya. ***

Penulis: Edriwan