Kadishub Dumai Tekesan 'Tutup Mata' dan Pembiaran, Proyek Abal-abal dan Amburadul

Selasa, 27 Oktober 2020

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tampaknya Dinas Perhubungan Kota Dumai tutup mata terkait pengerjaan rambu-rambu lalu lintas batasan kecepatan 50 KM yang baru terpasang disepanjang ruas jalan di Kota Dumai terkesan amburadul pengerjaannya.

Pantauan dilapanagan, Selasa (27/10/2020), tampaka beberapa plang rambu rambu lalu lintas batasan kecepatan 50 KM, rusak parah dan bahkan sudah ada yang tumbang. Proyek yang dibiayai melalui APBD 2020, dugaan sarat korupsi disaat kondisi dan anggaran APBD Kota Dumai memfokuskan kepada penangganan Covid-19.

Dugaan proyek berasal dari pokok pikiran (Pokir) salah satu Anggota DPRD Dumai, sesuai dengan informasi terangkum adanya konspirasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar, SP. Pengerjaan proyek dengan memakai perusahaan orang lain dengan melibatkan salah satu honorer di Dinas Perhubungan ini, dugaan adanya permufakatan jahat untuk mencari keuntungan pribadi.

Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GN-PK) Kota Dumai, Ahadin SP, ST mencurigainya proyek yang bernilai ratusan juta ini, hanya sebuah pembaziran belaka.

“Menurut laporan, ada dua tiang yang sudah tumbang dan tidak terpasang kembali. Selanjutnya, dibeberapa titik, ada plang yang sudah rusak dan diketahui PHO tetap berlanjut tanpa adanya perbaikan,” ungkap pengiat anti korupsi di Kota Dumai.

Ahadin menambahkan, proyek asal-asalan tersebut juga sempat dibongkar kembali akibat titik-titik pemasangan tidak tepat. Diketahui perusahaan pinjam pakai pengerjaan proyek oleh CV. Sawito, dikerjakan oleh kerabat Kadishub Dumai Asnar berinisial CH.

“Proyek dikerjakan CH dengan memakai perusahan orang lain yakni CV. Sawito. Anehnya, proyek yang amburadul tesebut dapat di PHO dan bahkan sudah dibayar,” tukas Ahadin.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Ahadin SP ST meminta agar proyek tersebut dievaluasi kembali bahkan perlu diaudit. Proyek asal-asalan yang kabarnya bernialai ratusan juta rupiah ini, perlu diperikasa spesifikasinya, Jumat, 9/10/2020 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Dumai yang diduga memiliki “ilmu menghilang”, diakui sulit dijumpai di kantornya. Ditambah lagi, koleksi nomor ponsel yang diketahui, juga tidak aktif dan sulit untuk dihubungi.

Konsultan pengawas proyek Dishub Dumai, Hendra Kosim yang berhasil dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan juga sempat binggung dengan rusaknya plang rambu lintas batasan kecepatan 50 KM yang baru terpasang disepanjang ruas jalan di Kota Dumai.

“Saya binggung juga, kok rusaknya seperti itu dan apakah ada yang sengaja merusaknya,” kata Hendra Kosim yang biasa akrab disapa Andra tersebut.

Sebagai konsultan pengawas, Andra mengakui pekerjaa sesuai dengan spek pengerjaan. Bahan yang terbuat dari Aluminium Composite Panel (ACP) merek Ultimate dengan kebetalan 3 mm, Andra mengakui pengerjaan sesuai dengan spek pengerjaan.

Disinggung, berapa nilai proyek yang sebenarnya, Andra tidak memberikan komentar.

Dilanjutkan Ahadin, agar aparat penegek hukum untuk menindaklanjuti proyek tersebut, jika ditemukan dugaan mark up yang cukup tinggi. Penggiat anti korupsi di Kota Dumai ini, juga menyangsikan titik-titik pemasangan rambu yang diduga juga asal-asalan pemasangan.

“Bisa kita lihat, di Jalan Ombak menuju Jalan Kelakap Tujuh, cuma satu tiang yang terpasang. Selanjutnya, ada dua rambu-rambu lalu lintas batasan kecepatan terpasang dua yakni 50 KM dan 30 KM. Saya minta jaminan pemeliharaan proyek tersebut agar dipending?” pungkasnya sambil geram. ***

Penulis: Aan Heru Saputra