Proyek Rambu 50 KM Asal-asalan, Ketua GNPK Dumai: Baru Dikerjakan, Kok Dah Rusak

Jumat, 09 Oktober 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Pengerjaan rambu-rambu lalu lintas batasan kecepatan 50 KM yang baru terpasang disepanjang ruas jalan di Kota Dumai terkesan amburadul pengerjaannya. Tampak beberapa plang rambu lalulintas yang kabarnya baru dikerjakan melalui APBD 2020 ini rusak dan ada yang sudah hilang.

Rambu-rambu lalu lintas berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih, garis tepi dan garis diagonal hitam, serta terdapat angka 50 di dalamnya ini merupakan salah satu rambu batas akhir larangan. Digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa mereka berada pada area batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam.

Informasi yang terangkum, rambu-rambu lalulintas yang baru berjumlah sekitar 100 plang ini banyak rusak dan dugaan pengerjaan asal-asalan. Kabarnya, pemasangan rambu yang dugaan berasal pokok pikiran salah satu Anggota DPRD Dumai, terkesan dipaksakan dianggarkan.

Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kota Dumai, Ahadin SP ST meminta agar proyek tersebut dievaluasi kembali bahkan perlu diaudit. Proyek asal-asalan yang kabarnya bernialai ratusan juta rupiah ini, perlu diperikasa spesifikasinya, Jumat, 9/10/2020.

“Informasi yang terangkum, nilai proyek cukup besar dan dugaan tidak sesuai spesifikasi atau spek. Nanti kita minta keterangan kepada Kepala Dinas Perhubungan terkait dokumen pengerjaan proyek plang rambu-rambu lalulintas tersebut,” kata Ketua GNPK Dumai.

Dugaan sarat korupsi dengan pengerjaan yang terkesan menghabiskan anggaran ditengah pandemi Covid-19, Ahadin juga meminta agar pemegang komitmen untuk meninjau kembali dan jika belum di PHO, untuk menunda pembayaran proyek tersebut.

“Pantauan dilapangan, banyak rambu-rambu yang baru dikerjakan ini rusak dan bahkan ada yang sudah tumbang. Perlu dikaji spek proyek tersebut, apakah sudah sesuai dengan RAB,” ucapnya lagi.

Ditengah pendemi, Ahadin juga menyayangkan jika proyek tersebut berasal dari dana aspirasi Anggota DPRD Dumai. Dugaan mark up yang cukup tinggi, Ahadin meminta kepada aparatur penegek hukum untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

“Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi, dan banyak pondasi tiang yang sudah retak, padahal baru selesai dikerjakan. Hal ini bisa berbahaya kepada pengendara, sebab tiang nya sewaktu-waktu bisa roboh mengenai pengendara yang melintas,” jelasnya.

Ahadin juga menyangsikan, pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spek atau RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Kami ingin menanyakan, apakah pengerjaan plang rambu-rambu tersebut sudah sesuai,” tukasnya.

Ketika dikonfirmsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar, Jumat (9/10/2020), belum dapat dimintai keterangan. Kepala Dinas yang doyan gonta ganti nomor ponsel tersebut, saat dicoba dihubungi berkali-kali ke nomor 0822-8021-4xxx, namun nomor yang baru didapati ternyata juga tidak aktif. ***

Penulis: Edriwan