Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Rabu, 07 Oktober 2020

Pekanbaru, PantauNews.co.id- Ade Kurniawan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Warga Jalan Bintan Gang Asalam, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru ini didakwa memiliki 24 kilogram sabu.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Betny Simanungkalit di persidangan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Mangapul. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dan jadi perantara dalam jual beli narkotika.

JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menuju rumah terdakwa," kata JPU, Selasa (6/10/2020) sore.

Saat itu polisi berhasil menangkap terdakwa dan melalukan penggeledahan. Namun dari penggeledahan di rumah terdakwa itu, polisi tidak mendapatkan barang bukti (BB). Setelah diinterograsi, terdakwa mengakui kalau BB sabu disimpannya di dalam sebuah mobil Innova Nopol B 1088 FKA yang di letak di rumah orang tuanya di Jalan Sukaramai.

Polisi langsung menuju rumah orang tua terdakwa dan menggeledah mobil yang terpakir di depan rumah. Ditemukan satu buah kotak plastik ukuran besar, 1 buah tas warna hitam dan beberapa bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi plastik merk Guanyinwang serta 3 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah tas berwarna hitam berisi 6 buah timbangan digital serta 2 pak berisikan plastik pembungkus dan 1 pak berisi plastik asoy warna merah sehingga total berat sabu yang ditemukan 24 kilogram.

Terdakwa mengaku memperoleh sabu dari temannya Jhoni (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau mati.

Atas dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang yang digelar secara virtual itu akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa (20/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***