Tarif Jalan Tol Permai Mulai Berlaku 2 November 2020

Selasa, 27 Oktober 2020

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tarif masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Provinsi Riau akan diberlakukan mulai tanggal 2 November mendatang.

Hal itu diketahui setelah pihak pengelola jalan Tol Permai PT Hutama Karya (HK) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Permai kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Mulai tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol Permai," kata Gubri Syamsuar usai menerima SK besaran tarif jalan Tol Permai dari Branch Manager Jalan Tol Permai, Indrayana, Selasa (27/10/2020).

Gubri mengatakan menjelang tarif tol diberlakukan, pihak pengelola jalan Tol Permai akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan tarif tol.

Selain itu, Gubri mengaku telah menerima laporan dari PT HK sampai saat ini sudah 445 ribu kendaraan yang melintasi jalan Tol Permai sejak tol diresmikan.

"Jadi sangat tinggi antusias masyarakat menggunakan tol. Rata-rata 14 ribu perhari kendaraan yang melintasi tol Permai," ujarnya.

Namun, lanjut Gubri, HK memperkirakan biasanya kalau sudah diberlakukan tarif trennya turun orang melintasi tol.

"Tapi turunnya tidak drasris. Nanti akan kita lihat setelah berbayar berapa persentase turunnya," terangnya.

"Jadi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tol gratis ada kesempatan sampai hari Senin besok," cakapnya. ***