Terkait Imbauan SKB 5 Lembaga Negara, Khairil Adli: Kami Sudah Surati dan Memanggil 4 ASN Tersebut

Selasa, 20 Oktober 2020

Dumai, PantauNews.co.id – Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Seperti dijelaskan Sekdako Dumai, Sabtu (26/9/2020), bahwa para istri/suami yang berstatus ASN pasangan calon di Pilkada juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

Sesuai dengan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020, dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biraokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, pada point 5 berbunyi “ ASN yang  pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Begitu juga dengan istrinya, sesuai aturan tidak diperkenankan memegang jabatan. Sama dengan Kepala Dinas Sosial Hasan Basri, harus mundur dari jabatannya terkait istrinya maju menjadi calon wawako,” ucap Herdi Saliaso, Sabtu (26/9/2020) lalu.

Ketika dikonfirmasi Asisten III Pemko Dumai Khairil Adli, Selasa, 20/10/2020, terkait pengajuan cuti diluar negara istri/suami yang berstatus ASN pasangan calon di Pilkada Dumai 2020, menjelaskan hanya 3 dari 4 ASN yang telah mengajukan yakni dr Imro, Leni Ramaini, SKM dan Hj. Lestary Fitriany, kecuali Hasan Basri, S.Kom.

“Kita sudah menyurati dan memanggil 4 ASN terkait surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020. Intinya kita sudah menghimbau dan memanggil keempat ASN tersebut,” jelas Khairil Adri.

Pantauan dilapangan sampai saat ini, Selasa (20/10/2020), Hasan Basri masih aktif dan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Dumai. Hasan Basri yang sempat dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya, menjelaskan bahwa ia tidak mengajukan cuti.

“Intinya saya tidak mengikuti kampanye. Jika saya tidak ikut berkampanye bagaimana?,” tanya Hasan Basri balik terkait pernyataan Sekdako Dumai beberapa hari yang lalu.

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa pernyataan Sekdako Dumai berdasarkan SKB point 5 dan point 11.

“Disitu kan jelas, jika pasangan calon mengikuti kegiatan kampanye. Kalau saya mengambil cuti diluar tanggungan negara, artinya saya diberhentikan dari jabatan dan harus mulai dari nol lagi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan ST, ketika dikonfirmasi sedang berada di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biraokrasi (Menpan –RB) di Jakarta.

Zulfan juga mengakui bahwa kunjungannya ke Jakarta, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh lima lembaga negara tersebut. Nampaknya, Zulfan belum dapat memberikan keterangan terkait tidak cutinya salah satu ASN Kota Dumai dari pasangan (suami) calon yang mengikuti di Pilkada Serentak 2020.

“Masih dalam penelusuran awal dan makanya kami datang ke Kantor Menpan-RB,” jelas Zulfan.

Seperti dikutip Timesindonesia.co.id, surat edaran KASN tersebut agar ASN tersebut terhindar dari pelanggaran netralitas ASN atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain. Selanjutnya, pasangan suami/istrinya yang berstatus ASN tersebut tidak boleh mempergunakan fasilitas negara atau pemerintah yang melekat dalam jabatannya pada saat masa kampanye.

"Bagi ASN yang pasangan hidupnya (suami/istri) mencalonkan kepala daerah/wakil kepala, wajib hukumnya ASN tersebut mengajukan cuti saat kampanye," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin, saat menyampaikan pendapat terkait surat edaran dari Komisi ASN (KASN) B.2708/KASN/9/2020, Selasa (29/9/2020). ***

Penulis: Ahadin Sandika Putra