Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Kamis, 12 November 2020

DUMAI, PANTAUNEWS.ID – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Kamis (12/11/2020) dini hari

Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Dumai tersebut ialah SM alias TN (28) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur dan HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keduanya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket narkotika Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pengedar ataupun pengecer narkotika jenis Sabu yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima pada Rabu (11/11/2020) malam.

Usai dilakukan pengembangan oleh tersangka yang telah berhasil diamankan sebelumnya, diakui Barang Bukti (BB) yang ditemukan padanya didapat dari tersangka SM alias TN (28).

Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan pencarian dan kembali berhasil menemukan tersangka SM alias TN (28) di dalam sebuah gudang yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Tak berhenti disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali melakukan pengembangan dan mendapati Barang Bukti (BB) milik tersangka SM alias TN (28) dibeli dari HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya.

“Keduanya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi AKP Yoyok Iswandi, SH. (rls)