Pemkab Rohul dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2021

Rabu, 11 November 2020

ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - DPRD dan Pemkab Rokan Hulu, Rabu (11/11/2020) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 di Gedung DPRD Rohul.

Penandatangan KUA PPAS 2021 ditandatangani Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy bersama Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Arisman yang menjadi Juru Bicara Badan Anggaran menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran 2021 merupakan dasar rencana pemerintah daerah tahun 2021 dan sudah selaras dengan arah pembangunan Nasional serta pemulihan Ekonomi pasca Covid-19.

"Penyusunan KUA-PPAS 2021 sudah menggunakan Sistem SIPD," cakap Arisman dalam laporannya.

Secara keseluruhan kebijakan pendapatan yang direncanakan pemerintah daerah mencapai Rp.1.115.482.824.248. Target pendapatan terbesar Pemkab Rohul pada Tahun 2021 masih tertumpu pada pendapatan transfer pusat yang ditargetkan pada tahun 2021 mencapai Rp.972.359.862.390. Sementara Pendapatan Daerah hanya ditargetkan Rp 143.122.961.858.

"Pendapatan transfer pusat ke daerah ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus karena masih menunggu regulasi," jelasnya.

Dari hasil pembahasan KUA PPAS 2021, Pemerintah dan DPRD juga menyepakati asumsi belanja mencapai Rp 1.148.870.158.367. Asumsi belanja tersebut terdiri dari beberapa Komponen yakni belanja operasional yang diasumsikan mencapai Rp.939.669.082.006 dalam belanja Operasional ini belanja terbesar yakni belanja pegawai yang mencapai Rp 557.719.565.273

Masih di belanja operasional, Pemkab Rohul pada tahun 2021 juga mengasumsikan belanja barang dan jasa mencapai Rp 339.400.866.733. kemudian belanja Hibah Rp 36.276.250.000 dan bantuan sosial Rp 6.668.400.000.

DPRD dan Pemkab Rohul juga menyepakati besaran belanja Modal tahun 2021 mencapai Rp 107.029.147.945. Belanja modal itu terdiri dari pengadaan tanah sebesar Rp 938.000.000, Pengadaan peralatan sebesar Rp 11.720.710.945, pengadaan gedung Rp 36.720.710.945. Jalan dan irigasi sebesar Rp 57.413.249.000, Aset Tetap lainnya sebesar Rp 355.400.000 dan biaya tak terduga sebesar Rp. 5.000.0000.0000

Komponen Belanja lain yang disepakati Pemkab Rohul dan DPRD yakni Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja bagi hasil sebesar Rp.8.127.399.700 dan Bantuan Keuangan sebesar Rp. 89.004.500.716.

"Bila dibandingkan pendapatan maka pada tahun 2021 akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 33.387.344.119. Namun defisit tersebut dapat tertutupi dengan sisa lebih anggaran tahun 2020 sehingga prinsip penyusunan APBD terpenuhi," ujarnya.

Dalam laporannya, Arisman juga menyampaikan Pagu Sementara bagi masing-masing OPD sebagai berikut:

1. Disdikpora Rp 324,6 Miliar
2. Dinas Kesehatan Rp 160 Miliar
3. Dinas PUPR Rp 88.1 Miliar
4. Dinas Perkim Rp 63.7 Miliar
5. Bappeda Rp 9.85 Miliar
6. Dinas Perhubungan Rp 13.1 Miliar
7. DLH Rp 11.1 Miliar
8. Disdukcapil Rp 8.2 Miliar
9. Dinsos PPPA Rp 5.82 Miliar
10. DiskopUKM Naker Rp 3.5 M.
11. BPBD Rp 2.58 Miliar
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Rp 3.9 Miliar
13. Disparbud Rp 4.3 Miliar
14.Kesbangpol Rp 4.6 Miliar
15. Satpol PP Damkar Rp 16.6 Miliar
16. Sekretariat Daerah Rp 53.3 Miliar
17. Sekretariat DPRD Rp 78.5 Miliar
18. BKPP Rp 8.8 Miliar
19. BPKAD Rp 34.6 Miliar
20. Inspektorat Rp 13.1 Miliar
21. DPMTSP Rp 7.87 Miliar
22. 16 Kecamatan Rp 40.5 Miliar
23. Bapenda Rp. 18.3 Miliar
24. DKPP Rp 4.5 Miliar
25. DPMPD Rp 4.82 Miliar
26. Diskominfo Rp 8.9 Miliar
27. DTPHK Rp 14.6 Miliar
28. Disnakbun Rp 25.8 Miliar
29. Disperindag Rp 10 Miliar
30. Dispusip 2.9 Miliar