Periksa Ketua FPI Pekanbaru, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 24 November 2020

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, terkait dugaan menghalangi hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan.

Ia mengatakan selain Husni Thamrin, terdapat juga anggota FPI lainnya yang diperiksa yakni Muhammad Nur Fajril. Mereka diperiksa penyidik Satreskrim atas dugaan keterlibatan membubarkan paksa Deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang digelar di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) petang.

"Kami menangkap pelaku tersebut berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa Ketua FPI Pekanbaru melakukan ancaman kekerasan serta menghalangi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang memenuhi ketentuan undang-undang," ucap Nandang, Selasa (24/11/2020).

Kata Nandang, saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Husni Thamrin beserta 2 orang lainnya serta beberapa saksi.

"Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Kami sedang melakukan pendalaman serta mengembangkan apakah ada kemungkinan pelaku yang lainnya," lanjutnya.

Penangkapan terhadap Ketua FPI Pekanbaru berawal, saat kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh 45 tokoh di depan Kantor Gubernur Riau pada Senin tanggal 23 November 2020.

"Saat 45 tokoh sedang melakukan deklarasi, tiba-tiba dari kelompok FPI ini menyusup dan mengambil alih mikrofon massa aksi dan berupaya untuk menggagalkan aksi tersebut," lanjutnya.

"Kelompok FPI juga mencoba melakukan pembubaran dengan menyerukan akan melakukan pertumpahan darah. Kemudian Husni Thamrin juga melakukan pendorongan terhadap massa aksi," pungkasnya.

Akibat dari perbuatan FPI yang menghalangi 45 tokoh untuk mengemukakan pendapat terkait aksi penolakan terhadap Habib Rizieq Shibab, terjadi kericuhan di depan Kantor Gubernur Riau.

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan itu mengantongi izin di masa pandemi. Mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," tutur Nandang.

Sementara Husni Thamrin beserta 2 pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di kantor FPI Pekanbaru yang beralamat di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. ***