Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 November 2020

LAMPUNG UTARA, PANTAUNEWS.CO.ID - Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba, terduga (RA) pria 30 tahun warga Jalan Merpati, Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran padanya di temukan barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotik) berat 3,52 grm.

Selain itu juga di temukan barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK, M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, SIK., MH. mengatakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial  RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti
"kata Aris, Selasa (3/11/2020).

Lanjut Aris, kini pelaku berikut barang bukti lansung di amankan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris.(irawan)