Baru Sehari Berkerja di Jondul, Maya Ditangkap Satpol PP Pekanbaru

Selasa, 29 Desember 2020

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Nasib apes dialami Maya, terapis panti pijat di perumahan Jondul Kota Pekanbaru. Baru sehari bekerja, Ia sudah diciduk Satpol PP di salah satu rumah yang dijadikan tempat pijat.

"Baru hari ini kerja. Sudah ditangkap. Belum balik modal tiket," kata Maya, Selasa (29/12/2020).

Ia mengaku sampai di Pekanbaru pada hari Ahad kemarin. Wanita asal Majalengka ini terlihat kesal lantaran ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Sudirman.

"Sampai hari Minggu kemarin. Hari ini baru kerja. Belum dapat pasien (pelanggan)," kata Maya kesal.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, total ada delapan wanita berprofesi sebagai terapis yang ditangkap Satpol PP. Razia ini bagian dari kegiatan rutin untuk menertibkan penyakit masyarakat di Kota Pekanbaru. "Iya razia ini agar kota kita aman seperti slogan Kota Madani," kata dia.

Perumahan Jondul itu, kata Gurning sudah menjadi incaran intansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Sebab, lokasi itu disinyalir sering dijadikan tempat prostitusi berkedok pijit. "Sudah dari sore diintai oleh anggota," kata Burhan.

Ia juga mengingatkan, masyarakat menghindari hal seperti itu. Apalagi praktik prostitusi atau pun perbuatan mesum seringkali terjadi di momen malam pergantian tahun. "Pengelola penginapan supaya selektif menerima tamu. Jika bukan pasangan resmi, jangan diizinkan masuk," tegasnya.

Ia menambahkan, wanita yang ditangkap di Jondul akan diproses. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial dan ditempatkan di selter. ***