Jumlah Kursi DPRD Bekasi, Naik Jadi 55 pada Pileg 2024 Mendatang

Sabtu, 30 Januari 2021

PANTAUNEWS. CO.ID - Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi akan bertambah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu versi 26 November 2020 disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik.

Dia mengatakan, penghitungan tersebut mengacu pada Pasal 241 ayat (2) huruf h RUU Pemilu versi 26 November 2020 yang telah diterima pihaknya. Aturan itu menyebutkan bahwa Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Dia menerangkan, berdasarkan data jumlah penduduk Jabar tahun 2020 yang dipublikasikan oleh Diskominfo, khusus Kabupaten Bekasi berjumlah 3.113.017 jiwa.

Angka itu menunjukan peningkatan jumlah penduduk yang digunakan sebagai basis penetapan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi dalam Pemilu Serentak atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten 2019 sebanyak 558.641 atau sebesar 17.95 persen.

"Jika RUU Pemilu disahkan pada semester pertama tahun 2021, maka Kabupaten Bekasi akan memiliki jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang. Ada kenaikan sebanyak 5 orang," kata Idham kepada PANTAUNEWS. CO.ID Melalui sambungan telpon, Sabtu (30/1/2021) malam.

Dia mengatakan, jika tidak ada perubahan regulasi maka Kabupaten Bekasi akan jadi satu-satunya daerah di Jabar yang mengalami penambahan jumlah kursi.

Sekadar informasi, saat ini jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bekasi terdapt sebanyak 50 kursi. (*)

Penulis: Dimas