Kantor OPD se-Kota Dumai Terancam Mati Lampu, Sejumlah PJU ikutan Kena Imbas

Jumat, 29 Januari 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero memutuskan aliran listrik hampir sejumlah kantor pemerintah di Kota Dumai. Informasi yang terangkum, salah satu sumber menyebutkan Kantor Kecamatan Dumai Kota disegel oleh PT PLN Dumai, Jumat (29/1/2021).

Saat dikonfirmasi Plt. Camat Dumai Kota Anggi Sukma Buana, melalui Kasi Trantib Zahari, mengakui adanya penyegelan KWH meteran PLN. Tampaknya perusahaan BUMN ini, tidak segan-segan untuk tetap tegas menindak pelanggan yang menunggak pembayaran.

“Kejadian tadi sekitar Pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyegelan meteran di Kantor Kecamatan Dumai Kota,” kata Zahari, tidak menyangka adanya penyegelan meteran di kantor pelayanan publik.

Diakuinya, adanya tunggakan pembayaran pada Bulan Januari 2021. Hal ini, disebabkan belum turunnya alokasi anggaran sehingga operasional selama ini menunggu pencairan. Informasi terangkum, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Dumai mengalami hal yang sama.

Baca Juga:  Hewan Kurban ASN Pemprov Riau Mencapai 27 Ekor Sapi, akan Disebar ke Kabupaten/kota
“MCB dimatikan dulu dan langsung dilakukan penyegelan. Kata petugas, penyegelan ini baru dibuka apabila sudah dilakukan pembayaran,” ungkap Zahari lagi.

Lurah Bintan Kecamatan Dumai Kota Joko Susilo, juga menyebutkan hal yang sama terkait penyegelan meteran oleh PLN di kantornya. Joko juga terkejut dan sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi.

“Untuk kelurahan, semua anggaran berada kecamatan. Jadi, saya belum tahu bagaimana dan saya koordinasikan dulu dengan Pak Camat,” tutur Joko Susilo.

Ketika dikonfirmasi Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Dumai Kota Jannatul Firdaus, terkait penyegelan beberapa kantor pelayanan publik, saat dihubungi belum dapat dimintai keterangan.

Ditambahkan Zahari, terkait dengan penyegelan meteran listrik akan mengakibatkan kelumpuhan dalam pelayanan di masyarakat. Hal ini, dikhawatirkan akan menggangu pelayanan publik akibat pemutusan yang notabene pemadaman aliran listrik.

“Ini benar benar gawat jika sampai Senin depan (1/1/2021) belum dibayarkan, maka otomatis perlayanan publik akan terganggu,” imbuhnya.

APBD sejatinya merupakan instrumen untuk pelayanan publik sehingga tidak boleh terlambat untuk ditetapkan dan bahkan dipergunakan. Terkait alokasi penggunaan anggaran, acap terjadi setiap awal tahun keterlambatan pencairan dana di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sebelumnya tidak pernah terjadi, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak dan dapat ditanyakan dengan Pak Camat sebagai pengguna anggaran,” papar Zahari.

Pantauan dilapangan, sejumlah lampu penerangan jalan umum juga terlihat mati total di sepanjang jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Sukajadi – Pulau Payung (Diponegoro) dan Jalan Ombak (Hasanuddin). ***

Penulis: Edriwan