Sempat Ditutup karena COVID, Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Dibuka

Kamis, 28 Januari 2021

BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Bengkalis Riau kembali dibuka sejak 25 Januari 2021, dimana sebelumnya aktifitas dihentikan sementara dari 18-20 Januari akibat adanya karyawan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kantor sempat di lockdown akibat ada pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, kembali dibuka resmi Senin 25 Januari 2021 lalu. Namun, PA Bengkalis tetap membuat jadwal sesuai dengan surat pengumuman Nomor : W4-A5/117/HK-05/1/2021, yang ditandatangani Ketua PA Bengkalis Rika Hidayati," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II BengkalisHasan Nul Hakim, Kamis (28/1/2021).

Dikatakannya Untuk jadwal sidang, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan PA Bengkalis diantaranya yaitu, jadwal sidang yang semula ditetapkan hari Senin 18 Januari 2021 diubah menjadi hari Senin 25 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan ikrar talak tetap dilaksanakan.

Kemudian, jadwal sidang yang semula ditetapkan Selasa 19 Januari 2021 diubah menjadi hari Selasa 26 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan ikrar Talak tetap dilaksanakan. Selanjutnya jadwal sidang yang semula ditetapkan Rabu 20 Januari 2021 diubah menjadi Rabu 27 Januari 2021, kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan Ikrar Talak tetap dilaksanakan, hingga seterusnya.

“Alhamdulillah, sudah normal kembali. Kemudian, pelayanan Pendaftaran Perkara Seluruh Jenis Perkara Baik secara langsung maupun e-court, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk pengadilan, serta layanan informasi dan layanan pengaduan,”katanya.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan sidang ini dan aktifitas di PA Bengkalis semua wajib mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Mulai menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan. ***