Wartawan Dilarang Masuk Meliput Vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Cikarang, Ada Apa?

Jumat, 29 Januari 2021

BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID – Wartawan dilarang masuk ketika meliput vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Cikarang di Jalan Raya Pilar–Sukatani, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1/2021).

Tindakan kurang mengenakan tersebut terjadi saat kegiatan suntik Vaksin Sinovac kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dilaksanakan terkesan tertutup dan dilarang untuk dipublikasikan.

Rencananya vaksin itu akan disuntik kepada Forkopimda Kabupaten Bekasi, diantaranya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Dandim 0509 Letkol Kav Tofan Tri Anggoro, Kajari Kabupaten Bekasi Mahayu Suryandari.

Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar pada saat proses penyuntikan yang dilakukan oleh tenaga medis Dinas Kesahatan di Puskesmas Cikarang kepada Kajari dan Dandim 0509, dengan alasan sudah diwakilkan oleh Humas Pemkab Bekasi.

“Kita awak media pak, kenapa dilarang? inikan vaksinasi masyarakat butuh informasi, kita gak bisa dapat gambarnya alasannya kenapa?,” ujar Eka salah satu awak media saat berdebat di depan pintu masuk ruang vaksinasi Puskesmas Cikarang.

Selain cekcok adu mulut, beberapa awak media juga terlibat saling dorong dengan petugas pengamanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Dalam liputan suntik Vaksin Sinovac kali ini seharusnya bisa jadi informasi dan menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat atas keamanan dan efek sampingnya. Presiden Joko Widodo saja saat disuntik vaksin diliput media, ini kok malah dilarang,” kesalnya.

Dalam kegiatan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Bekasi, penyuntikan Vaksin Sinovac kepada Bupati Bekasi gagal dilakukan, pasalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja masuk dalam kategori orang yang tidak bisa divaksin. Serta kegiatan suntik vaksin pertama tersebut juga tidak dihadiri oleh beberapa pimpinan Forkopimda lainnya. (rls/Dimas)