183 CPNS Pemko Subulussalam Terima SK

Senin, 08 Februari 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID -  Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 183 Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2019 dalam lingkup pemerintahan Kota Subulussalam, Senin (8/2/2021).

Penyerahan SK CPNS yang digelar di Aula Pendopo Walikota Subulussalam itu turut dihadiri oleh Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, Ketua TP PKK Mariani Harahap, unsur Forkopimda dan para kepala SKPK dalam pemerintahan Kota Subulussalam.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BKPSDM Joni Arizal menceritakan bagaimana proses perjalanan pengadaan PNS dilingkungan Pemko Subulussalam sejak tanggal 11 November 2019 hingga 30 November 2020, diikuti sebanyak 4.662 orang pelamar, dengan tahap awal dimulai dari persiapan, seleksi sistem CAT, selanjutnya SKD, SKB, integrasi keduanya hingga pengusulan penetapan NIP ke BKN.

"Peserta yang lolos CPNS Formasi Tahun 2019 dan ditempatkan di 20 instansi pemko Subulussalam sebanyak 183 orang, terdiri dari golongan III sebanyak 118 orang dan Golongan II sebanyak 65 orang, formasi yang kosong karena tidak ada peserta yang lulus atau tidak mendaftar sebanyak 16 orang" kata Joni Arizal

Sebelumnya kata Joni, sesuai keputusan Menpan-RB, pemko Subulussalam mendapatkan alokasi formasi CPNS sebanyak 199, terdiri dari 103 Tanaga kesehatan dan 96 tenaga teknis.

Kepada para CPNS kota Subulussalam Wali kota Affan Alfian Bintang berpesan agar berkomitmen dan bertanggung jawab sebagai CPNS, disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi, memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas selaku aparatur sipil negara.

"Anda adalah putra putri terbaik dan unggul dari ribuan orang yang melamar CPNS tahun 2019, jadilah panutan, tanamkan niat dalam hati masing-masing untuk memberikan pengabdian yang tulus, ikhlas dan penuh kesabaran demi membangun kota Subulussalam" Kata Affan Alfian Bintang

Ia menambahkan, sesuai yang tertera di dalam SK tersebut, anda masih berstatus Calon Pegawai Negri Sipil, artinya masih dalam tahap uji coba, saudara akan dinilai sesuai dengan kriteria yang ditentukan, apabila tidak tidak memenuhi kriteria, maka pengangkatan saudara akan ditunda, bahkan dapat dibatalkan. (*)

Penulis: Juliadi