Disdukcapil Kabupaten Bekasi Data Warga Yang Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kamis, 18 Februari 2021

BEKASI, PANTAUNEWS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mendata puluhan ribu warganya yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebar di 23 kecamatan. Data tersebut terangkum pemerintah hingga bulan ini. 

“Sebanyak 40.871 warga Bekasi belum melakukan perekaman e-KTP, kami himbau agar mereka segela melakukan perekaman di kantor Kecamatan masing-masing tempat mereka tinggal,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya kepada wartawan di Bekasi, Rabu (17/2/2021).

Menurut dia, hingga Desember 2020 kemarin jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 98 persen dari jumlah penduduk wajib e-KTP berjumlah sekitar 2.043.538 jiwa. “Apabila dikalkulasikan hampir 2 persen warga Kabupaten Bekasi belum punya e-KTP,” ujarnya.

Penyebabnya, kata dia, banyak warga yang belum melakukan perekaman dikarenakan masih menganggap kurang membutuhkan e-KTP. Hal itu terjadi khususnya di masyarakat yang tinggal di perkampungan. Misalnya, di wilayah Utara Bekasi seperti di Cabangbungin dan Muaragembong.

Setelah kita telusuri mereka yang belum melakukan perekaman seperi nelayan dan petani,” ungkapnya

Biasanya mereka membuat KTP saat ada keperluan administrasi seperti ketika ke rumah sakit agar mendapatkan jaminan kesehatan harus memiliki identitas yakni e-KTP.

Hudaya mengakui, selama ini pemerintah terus mengencarkan sosialiasi hingga jemput bola ke desa-desa, hingga lingkungan masyarakat dalam proses pembuatan e-KTP. Bahkan, petugas kerap melakukan jemput bola di sekolah, bagi usia yang sudah 17 tahun. Pelayanan perekaman e-KTP juga dipermudah dengan bisa dilakukan di kantor kecamatan. (*)

Penulis: Dimas Septianto