Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi

Jumat, 26 Februari 2021

Tersangka Dicky berikut barang bukti di amankan di Mako Polres Inhu.

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kembali warga Kecamatan Rengat Barat di ringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu.

Kali ini, DRT alias Dicky (38) warga Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di ringkus polisi setelah di ketahui mengedarkan sabu pada hari Senin (22/2/2021).

Dari tangan Dicky, polisi menyita tiga paket sedang sabu yang di kemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor 2,72 gram.

"Tersangka Dicky di tangkap di kediamannya di Dusun Suka Jadi, Desa Sungai Dawu. Sabu siap edar tersebut di dapat dari saku celana tersangka," kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat (26/2/2021).

Penangkapan Dicky, lanjut Misran, berawal dari informasi masyarakat yang langsung di respon dan petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Senin dini hari itu atau tepatnya pukul 02.30 WIB tersangka Dicky di ringkus setelah rumahnya di gerebek petugas.

Dalam penggerebekan itu petugas kembali menemukan dua paket sabu serta timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu, uang tunai senilai ratusan ribu rupiah dan satu buah hand phone yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

"Total ada tiga paket sedang sabu yang berhasil di amankan petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Mako Polres Inhu. Selain itu polisi juga mensinyalir ada keterlibatan tersangka lain dan tengah di buru," kata Misran. (ys)