Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi

Selasa, 09 Februari 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu, Polres Subulussalam mengamankan satu orang oknum kepala desa saat pengungkapan ada di Tempat Kejadian Perkara.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp. Selasa, (9/2/2021).

"Oknum kepala desa masih dalam status saksi sampai saat ini, barang bukti tidak ditemukan darinya namun pada saat pengungkapan yang bersangkutan (oknum kepala desa, red) ada di TKP," ujar Kapolres.

Kapores juga menambahkan bahwa oknum kepala desa tersebut dikenakan wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.

Sementara itu oknum kepala desa yang berstatus sebagai saksi tersebut mengatakan kepada beberapa awak media bahwa dirinya merasa lega, setelah diperiksa dalam dua kali dua puluh empat jam, tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus tersebut.

"urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut," katanya. (*)

Penulis: Juliadi