Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Sabtu, 20 Februari 2021

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan sanksi pemecatan saja tidak cukup diterapkan kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni dan sejumlah anggotanya yang kedapatan positif narkoba perlu dipidanakan.

Sahroni menilai sanksi pemidanaan dan pemecatan perlu dilakukan apabila memang benar, Yuni dan anggotanya menggunakan narkoba. Karena tindak tanduk Yuni yang dianggap mencoreng Polri.

"Pecat dan pidanakan kalau benar terbukti bersalah. Ini oknum yang merusak institusi Polri," kata Sahroni, Kamis (18/2/2021).

Diketahui sebelumnya, Kompol Yuni dipecat karena positif narkoba. Yuni dipecat usai ditangkap Propam. Yuni dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kekinian posisi Kapolsek Astanaanyar yang baru dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro. Pencopotan Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Jabar tertanggal 17 Pebruari 2021.

Yuni dan Kanit Patroli Iptu MB ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jabar karena terkait kasus narkoba jenis sabu. Selain kedua pejabat Polsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung, tim gabungan juga mengamankan 11 oknum anggota polisi polsek setempat.

"Ya benar Kapolsek Astanaanyar dan belasan anggotanya diamankan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada para wartawan, Rabu (17/2/2021).

Penangkapan terhadap kapolsek dan belasan anggotanya itu, kata Erdi, berawal dari laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri. Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan.

Pada Senin (15/2/2021) tim gabungan menangkap seorang anggota Polsek Astanaanyar. Dari penangkapan tersebut tim gabungan melalukan pengembangan.

"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Erdi, tim gabungan melalukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti. Kompol Yuni Purwanti diamankan tim gabungan di rumahnya. Saat ini, kata dia, para tersangka diamankan di sel tahanan Bidang Propam Polda Jabar.

"Sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam," ujar dia. (*)