Mawardi 'Berang' saat Hearing di DPRD, Ternyata Puluhan Eks Sekuriti Citimall Ini Diberhentikan

Selasa, 23 Februari 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polemik permasalahan gaji Eks Security Citimall terus berlanjut, hari ini Senin (22/2/2021) DPRD Kota Dumai melakukan Hearing di Ruang Rapat Cempaka.

Intinya dipermasalahkan bukan hanya terkait masalah gaji yang belum terbayarkan, tetapi meminta ketegasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di Bidang Pengawasan untuk mempercepat proses mengeluarkan surat nota pemeriksaan diiringi dengan nota penetapan.

Hearing DPRD yanh dihadiri Mawardi, Wakil Ketua DPRD juga sebagai Ketua Komisi I Hj. Haslinar S.Sos, M.Si, Rudi Hartono, S.Psi, Sri Wanah, Idrus, ST dan jajaran anggota Komisi I DPRD Kota Dumai

Dihadiri juga Fenzrial Manager Citimall, Parulian Siregar Disnakertrans Kota Dumai, Agustiwirman Disnakertrans Provinsi Riau di Bidang Pengawasan, Ismunandar ketua Konsolidasi SBSI dan Eks Security Citimall.

Pembahasan masalah gaji yang belum dibayarkan oleh pihak PT. Paramarta Rolas Jaya (Citimall Dumai) dengan Subcon PT. Trans Dana Profotri (TDP) kepada Eks Security Citimall ini sangat disayangkan saat hearing acapkali tidak hadir.

Ketua Konsolidasi DPC SBSI Dumai Ismunandar memaparkan kepada DPRD Kota Dumai telah menjawab aspirasi kawan-kawan dengan diadakannya acara dengar pendapat (Hearing) para pihak yang terlibat dalam permasalahan ini.

"Kita sangat menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak PT. TDP pada Hearing ini. Padahal dalam masalah ini PT. TDP  menjadi punca masalah ini terjadi," kata aktivis buruh Kota Dumai yang akrab disapa Nandar.

Selanjutnya, perwakilan kawan-kawan Eks Security pada hari ini tidak mau membahas tentang masalah gaji yang akan dibayarkan. Tetapi kita meminta ketegasan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di bidang Pengawasan untuk mempercepat proses mengeluarkan surat 'NOTA PEMERIKSAAN' diiringi dengan 'NOTA PENETAPAN' dan juga 'SURAT PERINGATAN' kepada pihak perusahaan agar bisa ditempuh jalur hukum yang berlaku.

"Demi menjaga wibawa pekerja, Disnaker dan DPRD Kota Dumai, kita akan terus memastikan pihak perusahaan harus digugat dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.

Pada saat Hearing berlangsung, tiba-tiba saja Mawardi Wakil Ketua DPRD Dumai yang juga Koordinator Komisi I menggebrak meja. Beliau awalnya tidak mengetahui tentang status pekerja Eks Citimall yang sudah sudah tidak dipekerjakan lagi.

"Awalnya saya menyangka Hearing ini hanya terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji. Rupanya kawan-kawan kita ini juga tidak dipekerjakan lagi," ucap Mawardi berapi-api.

Selanjutnya Mawardi menegaskan, dengan informasi yang seperti ini, ini sudah tidak benar lagi.

"Proses sajalah secara hukum, mereka sudah kehilangan pekerjaannya, karena mereka hanya meminta haknya dan pekerja sekarang ini juga belum dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai. Ini harus diproses sesuai aturan," tegasnya didalam Hearing  sambil meninggalkan ruangan rapat.

Hj. Hazlinar juga menyampaikan, tentunya dalam hal ini kita juga prihatin dengan kejadian ini, karena tenaga kerja PT. TDP tersebut belum menerima haknya.

"Untuk itu kita minta keseriusan dari pihak PT. TDP untuk membayarkan haknya pekerja. Mereka sudah mengeluarkan keringat tetapi belum mendapatkan haknya," ucap Haslinar.

"Dalam hal ini kami menegaskan ke pihak Disnaker provinsi Riau bidang pengawasan, hal ini benar benar harus diperjuangkan, jika perlu ditindak lanjuti atau diberi sanksi," tambah Haslinar.

Mengenai kemarahan Mawardi, Hj.Hazlinar berpendapat, ini ungkapan bentuk tindakan spontanitas.

"Karena kita merasa sedih melihat ini, mereka sudah tidak berkerja lagi dan mereka tidak diikut sertakan dalam pekerjaan yang baru, wajar saja pak Mawardi marah," imbuh Haslinar.

Disnakertrans Provinsi Riau melalui Agustiawirman menegaskan, selanjutnya akan membuat nota penetapan dan meminta kepada PT. TDP untuk membayar upah pekerja yang belum dibayarkan.

"Termasuk denda 5% perhari atau 50% perbulan, hal itu diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, SOP kita seperti itu. Setelah mereka terima, 14 hari kita beri waktu untuk melaksanakan," tegas Agus.

Ditambahkannya, apabila mereka tidak melaksanakan, kita akan melayangkan nota kedua dan apabila tidak juga, kita akan memberi sanksi administrasi.

" Salah satunya pencabutan izin, tapi bukan kita yang mencabut izinnya, tetapi kita yang memberi rekom kepada yang membuat izin tersebut," pungkasnya. (*)

Penulis: Iwan Ziro