Pemprov Banten Gelar Rakor Penanggulangan Covid-19

Selasa, 02 Februari 2021

SERANG, PANTAUNEWS.CO.ID -  Gubernur Banten, Wahidin Halim yang diwakili Sekretaris Daerah, Al Muktabar, menggelar telekonferensi Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 pada Minggu ( 31/1/21) yang dilaksanakan di kantor KP3B Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam kesempatan itu, Sekda Al Muktabar  mengungkapkan,  bahwa Provinsi Banten akan melaksanakan arahan penanggulangan covid 19 dari pemerintah pusat dan telah memiliki Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah
Provinsi Banten akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkap Sekda.

Sementara itu di Jakarta, dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru yang lebih berbahaya, penegakan disiplin aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan secara benar.

Sebagai informasi,  Gubernur Banten pada tanggal 25 Januari 2021, telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Banten mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Sementara itu Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada hari Kamis, 28 Januari 2021, saat ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Rakor penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19,  juga dihadiri oleh Kepala Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten dan Kepala Satpol PP Agus Supriyadi. R.M. (*)

Penulis: Soleh