Prapto Sucahyo Minta Paisal - Amris Tuntaskan Polemik HUT Kota Dumai

Jumat, 26 Februari 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Pasca dilantik Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih periode 2021-2024, H Paisal, SKM, Mars dan Amris, SSy secara resmi dilantik oleh Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, M.Si di Balai Pelangi Komplek Rumah Dinas Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jum’at, 26/02/2021 tadi pagi, menuai sejumlah harapan diberbagai kalangan masyarakat.

Paisal – Amris yang secara resmi memimpin Kota Dumai berhasil memenangkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu ini diharapkan dapat menuntaskan berbagai persoalan untuk Dumai lebih baik.

Hal ini mendapat tanggapan, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo, A.Md. Ia mengharapkan dengan dimulai kepemimpinan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang miliki slogan PAS ini dapat menuntaskan persoalan baik program jangka pendek dan maupun jangka panjang.

Politisi Demokrat Dumai yang dikenal lantang dan kontraversial ini, meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai Paisal – Amris untuk menuntaskan terkait penetapan Hari Jadi Kota Dumai agar anggaran seremoni peringatan punya kepastian hukum.

“Mumpung beliau (Paisal – Amris) baru dilantik, saya hanya mengingatkan saja agar hal yang dianggap sepele ini perlu dituntaskan,” ungkap Prapto Sucahyo yang akrab disapa Cahyo.

Ditambahnya, dasar hukum Hari Jadi Kota Dumai dianggarkan setiap tahun kegiatan seremonial. Dikatakannya lagi, pemerintah dan legislatif secara berjamaah melakukan kebijakan tidak sesuai dengan kaidah anggaran selama ini.

“Kepala daerah dan DPRD harus membuat peraturan daerah penetapan Hari Jadi (HUT), karena tanpa itu penggunaan anggaran peringatan diduga ilegal atau tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Mantan DPRD Dumai periode 2009-2014 ini menjelaskan, Kota Dumai sejak ditetapkan berdasarkan UU nomor 16 tahun 1999 tanggal 20 April 1999, hingga kini belum menetapkan eksistensi dalam produk hukum daerah tentang penetapan hari jadi sebagai dasar hukum.

“Ada apa, HUT Kota Dumai malah diperingati setiap tanggal 27 April 2021,” tantang Cahyo.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, wali kota dan DPRD selaku penyelenggara harus membuat peraturan sebagai dasar hukum sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah.

‘Dulu saat saya duduk di Legislatif Dumai, hal ini sudah pernah saya ingatkan pimpinan lembaga agar membuat peraturan daerah penetapan hari jadi setiap tanggal 20 April. Namun, sayangnya hal ini tidak pernah digubris,” kenangnya.

Diterangkan Cahyo, pemerintah Kota Dumai menghabiskan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk belanja seremonial, padahal nilai ini cukup besar jika digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Apalagi, dalam waktu dekat ini Kota Dumai akan memasuki Hari Jadi ke- 22.

“Pembentukan Perda ini sangat penting agar informasi yang disajikan pada neraca keuangan Pemerintah Kota Dumai tidak lagi dikatakan tidak dapat diyakini kewajarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” jelas Cahyo lagi.

Selanjutnya, dalam perundangan pemerintahan daerah dinyatakan bahwa daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus sesuai aspirasi dan kepentingan publik sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Diketahui, Kota Dumai pada 27 April 2019 lalu genap berusia 20 tahun sejak dimekarkan dari Kabupaten Induk Bengkalis, dan beberapa kegiatan peringatan dilaksanakan pemerintah daerah setempat, salah satunya paripurna istimewa DPRD dan Event Dumai Expo.

“Intinya saya hanya mengingatkan saja kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang baru dilantik. Sebelumnya, saya mewakili Demokrat Dumai mengucapkan selamat dilantikannya Paisal – Amris sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2021-2024,” pungkasnya. (*)

Penulis: Edriwan