Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat

Selasa, 09 Februari 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Minggu (7/2/2021).

Saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, SH, SIK membenarkan penangkapan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni WY alias YD (40), AR alias IR (40) dan SR alias UJ (49) warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai. Aksi pencurian dilakukan oleh ketiganya di kebun kelapa sawit RT. 001, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, kejadian bermula saat Ppngawas lapangan Koperasi Argo Yoga Usaha sedang mengawasi areal kebun kelapa sawit di RT. 001, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai. Kemudian tiba-tiba ketiga tersangka bersama sejumlah rekan lainnya datang ke kebun kelapa sawit tersebut dan langsung memanen buah sawit dilokasi tersebut.

Dengan menggunakan satu unit mobil pick up, lanjut Kasat Reskrim, ketiga tersangka telah mengambil ataupun mencuri sebanyak 3.328 (Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) Kg Kelapa Sawit sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp. 6.656.000 (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah). 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama lima tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, SH, SIK. (rls)