Satlantas Polres Banjarnegara Lakukan Operasi Yustisi

Jumat, 19 Februari 2021

BANJARNEGARA, PANTAUNEWS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak tanggal 9 Februari 2021 dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.

Guna mendukung program tersebut Satlantas Polres Banjarnegara mendirikan Pos Lantas Tangguh di tiga lokasi yang berada di Purwareja Klampok, Bawang dan perempatan Polres Banjarnegara. Kamis (18/2/2021)

"Berdirinya posko ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19," Kata Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar, SH, SIK, MH.

Di pos tersebut, lanjut Kasatlantas petugas bersama Kodim 0704 Banjarnegara, Satpol PP, Dishub dan Sarsipol melakukan kegiatan bakti sosial dan operasi yustisi. 

"Membagikan masker, jamu dan sosialisai protokol kesehatan, kita rencanakan operasi yustisi masuk sampai Kedesa-desa," ujarnya. 

Menurutnya, agar terhindar dari Covid-19 maka masyarakat harus disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. 

"Kita berharap setiap ikhtiar yang dilakukan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menghantarkan masyarakat Banjarnegara menuju tatanan kehidupan baru dan dapat hasil yang baik sesuai harapan," jelasnya. (*)

Penulis: Ahmad Ali