Dandim 0715/Kendal Resmikan Unit Pengumpul Zakat Bersama Baznas Kendal

Jumat, 05 Maret 2021

KENDAL, PANTAUNEWS.CO.ID - Kodim 0715/Kendal secara resmi telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal. Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Basnas Kab. Kendal KH. Ubaidillah, S. Pdi kepada Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto, S.T. di aula Makodim, Jumat (5/3/2021).

Dalam sambutanya,  Letkol Inf Iman mengatakan bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib. Melalui UPZ kita ini nantinya akan menghimpun zakat penghasilan dari anggota yang sudah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai nisab dapat juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya.

"Saya membuka UPZ ini untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota ketika akan membayar zakat. Akan tetapi dalam membayar zakat jangan dilandasi karna takut kepada Komandan tetapi memang dilandasi karena Allah dan karna sudah mencapai nisabnya. Sekali lagi ini bukan paksaan,  tapi sifatnya hanya mengajak dalam kebaikan", tegas Dandim. 

Lebih lanjut disampaikan, Allah SWT sudah banyak memberikan kenikmatan kepada kita, maka sudah sewajarnya bila kita juga bisa berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kita. 

Senada dengan Dandim,  Kepala Baznas Kab. Kendal menerangkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan menanggulangi kemiskinan. Zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang  amanah dan akuntabel. 

"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dandim 0715/Kendal yang telah memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat", tegas Kabaznas Kab. Kendal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam mebayar zakat penghasilan adalah bila gaji/pengasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Akan tetapi zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang diterima/dibawa pulang. 

"Hari ini kami akan serahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim sebagai payung Hukum legalitas ketika bapak bapak nanti memungut zakat dan infaq,  sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain”, pungkas KH. Ubaidillah 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasdim 0715 Kendal Mayor Inf Sukamto,Para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil se-Kodim 0715/Kendal serta Pengurus Baznas Kab. Kendal. (*)

Penulis: Ahmad Nasirin