Dedi Saputra: Itu Buka Dimutasi, Tapi Jabatan Plt Tidak Diperpanjang

Kamis, 04 Maret 2021

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, MT Parulian Siregar, SE

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Dugaan adanya aroma politis terkait pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai MT Parulian Siregar, SE pasca berakhirnya Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Zulkifli AS – Eko Suharjo.

Hal ini menjadi perhatian publik, pasca dilantiknya H. Paisal, SKM, MARS – Amris, S.Sy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2021 -2024 pada Jumat (26/2/2021) lalu. Salah satu Relawan PAS di Pilkada 2020 Dumai lalu, Dedi Saputra ikut menanggapi adanya dugaan politisasi Plt Kadisnakertras MT Parulian Siregar, Kamis (4/3/2021).

Diterangkan Dedi Saputra, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tetapi menurut Dedi lagi, bahwa posisi jabatan Plt Kadisnakertrans Kota Dumai yang sebelumnya dijabat MT Parulian Siregar memiliki batas waktu.

“Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada OPD,” kata Dedi Saputra yang juga merupakan pimpinan salah satu media online yang berdomisili di Kota Dumai.

Dedi juga menilai, jabatan pelaksana tugas (Plt) di suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi. Menurutnya lagi, dengan ditunjuknya Plt Kadisnakertrans Dumai yang baru ini bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif.

Asisten II Syahrinaldi, S.Sos, M.Si yang sebelumnya menjabat Plt Kadinkes Kota Dumai, ini ternyata ditunjuk sebagai Plt Kadisnakerstrans menggantikan MT Parulian Siregar. Untuk Plt Kadinkes Kota Dumai, saat ini ditunjuk dr. Syaiful, MKM. Diketahui, bahwa dr Syaiful saat ini menjabat defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai.

Dugaan politisasi di Disnakertrans Dumai, Dedi berpendapat bahwa itu terlalu dibesar-besarkan. Dedi menjelaskan bahwa jabatan Plt di tubuh OPD tidak perlu dilantik atau diangkat sumpahnya.

“Menurut saya ini terlalu berlebihan, Pak Parulian bukan dimutasi atau diganti, dia hanya dikembalikan keposisinya yakni Sekertaris Disnakertrans. Jika Plt Kadisnakertrans tidak dijabatnya lagi, mungkin ada yang sesuatu dan itu hanya Walikota dan Walikota Dumai yang mengetahui alasan kenapa tidak diperpanjang,” tukas Dedi.

Diketahui, MT Parulian Siregar sudah lama bertugas di Disnakertrans Kota Dumai. Pasca Kadisnakertrans Dumai (Alm) Suwandi mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit, MT Parulian Siregar ditunjuk mulai sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga menjadi Plt.

Ditambahkan Dedi, jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri. Informasi terangkum, sebelum dan semenjak Disnakertrans Kota Dumai dipimpin MT Parulian Siregar, kinerjanya dinilai diberbagai kalangan publik kurang memuaskan.

Sebagai pejabat yang cukup lama dan berkecimpung di instansi pemerintah, Disnakertrans Dumai dinilai cukup kontraversial. Baru baru ini, Disnakertrans Dumai mendapat sorotan terkait rekruitmen tenaga kerja. Mulai dari tidak terbuka dalam rekruitment tenaga lokal maupun tenaga kerja asing (TKA) yang sempat heboh terkait dokumen.

“Wajar jika posisi Plt tidak diperpanjang. Intinya Pak Paisal dan Amris bukan memutasi jabatan seorang pejabat,” jelas Dedi lagi.

Ditempat terpisah, sumber terpercaya juga ikut menanggapi. Ketika dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagaimana yang dilakukan Walikota jika untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/ rotasi dalam jabatan

“Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “ jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/ll/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Nah, Kepala Dinas Kesehatan itu Plt dan Disnaker itu Plt. Simpulkan saja sendiri,” pungkasnya.

Seperti dikutip berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, pada tanggal 30 Juli 2019. Surat Edaran ini ditujukan kepada pejabat yang berada di instansi pusat dan instansi daerah.

Pada poin ketiga tentang Isi Surat Edaran, pasal B ayat 11 yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama (3) Tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama (3) Tiga bulan dan ayat 15 yakni Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada isi surat edaran tersebut, dengan jelas bahwa Pelaksana Tugas (Plt) maksimal tugasnya hanya enam (6) bulan. (*)

Penulis: Edriwan