Ketiga Kalinya Sentra Gakkumdu Inhu Raih Penghargaan

Jumat, 19 Maret 2021

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indragiri Hulu (Inhu) Riau meraih penghargaan dari Sentra Gakkumdu RI. Penghargaan itu di berikan karena Sentra Gakkumdu RI menilai bahwa Sentra Gakkumdu Inhu sukses di dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020 lalu.

Penyerahan penghargaan di lakukan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Selasa 9 Maret 2021 lalu dan di hadiri Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pattalolo di dampingi Sentra Gakkumdu Riau dan Sentra Gakkumdu se-Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto kepada awak media, Jumat (19/3/2021) mengatakan, sertifikat penghargaan yang di berikan itu suatu bentuk apresiasi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Riau, yang di berikan kepada Sentra Gakkumdu Inhu di dalam penanganan pelanggaran Pilkada Inhu tahun 2020. Dedi berharap dengan perolehan sertifikat penghargaan itu untuk kedepannya dapat lebih baik lagi.

"Sertifikat penghargaan ini sudah ketiga kalinya di terima Sentra Gakkumdu Inhu. Kali ini penghargaan di berikan langsung oleh Koordinator Sentra Gakkumdu RI, Ibu Ratna Dewi Pattalolo, sebagai Sentra Gakkumdu terbaik kedua se-Riau," kata Dedi.

Dedi menuturkan, peraih peringkat pertama di berikan kepada Sentra Gakkumdu Pelalawan dan peringkay ketiga Sentra Gakkumdu Bengkalis.

Sementara itu, di tempat dan kesempatan berbeda, Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama kepada awak media menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada anggotanya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Inhu, yang telah berhasil menangani tindak pidana pelanggaran pidana Pilkada hingga putusan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh pimpinan Polres Inhu, Kejari Inhu dan Bawaslu Inhu. Pesan saya, agar Sentra Gakkumdu Inhu dapat mempertahankan prestasi ini. Dan dapat terus bekerja secara profesional hingga mengedepankan tugas pokok dan fungsi saat bertugas nantinya sebagai Sentra Gakkumdu lagi," ujar Komang.

Sebagai infornasi, bahwa Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pilkada, yang di dalamnya terdiri dari Polres Inhu, Bawaslu Inhu dan Kejari Inhu.

Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana Pemilukada.

Selain itu juga Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai pelaksanaan pola penanganan tindak pidana Pemilukada, pusat data, peningkatan kompetensi dan monitoring evaluasi. (nto)