Kuasa Ahli Waris Amat Bin Kaian: Abaikan Pihak yang Bukan Pemilik Tanah

Jumat, 19 Maret 2021

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengambilan kembali hak atas tanah milik Amat bin Kaian, ternyata masih belum bisa diterima oleh pihak yang selama ini mengaku-ngaku pemilik tanah.

Hal itu terbukti dengan adanya surat dari pihak yang bukan pemilik tanah yang sah, tertanggal 15 Maret 2021 yang diberikan tanpa diketahui para ahli waris Amat oleh pihak yang bukan pemilik tanah ditujukan kepada warga. 

Isi suratnya akan mengosongkan lahan yang saat ini ditempati warga pengepul cacing yang mengontrak lahan milik ahli waris Amat bin Kaian pada bulan Agustus 2021 yang memang saat ini di tanah tersebut, warga pengepul cacing sutera menyewa tanah milik ahli waris Amat bin Kaian dengan dibuktikan adanya kwitansi pembayaran sewa tanah milik ahli waris Amat yang dibayarkan setiap bulannya.

Menyikapi adanya surat dari pihak yang bukan pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter tersebut, kuasa ahli waris berinisial Akb  menjelaskan, "saya dan para ahli waris Amat bin Kaian telah sepakat untuk membuat surat edaran yang berisi himbauan kepada para warga pengontrak tanah milik ahli waris Amat bin Kaian untuk mengabaikan atau tidak menanggapi surat yang diberikan oleh pihak yang memang bukan pemilik sah atas tanah yang sebagiannya disewa oleh para warga pengepul cacing sutera, saya bersama para ahli waris menghimbau, kepada seluruh warga pengontrak tanah dikampung cacing untuk mengabaikan surat pemberitahuan atau upaya apapun yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak bukan pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang," papar Akb, Rabu (17/3/2021)

Dijelaskan kembali, "bahwa berdasarkan putusan dari pengadilan negeri Tangerang, tahun 1997, putusan pengadilan tinggi Bandung, tahun 1998, putusan Mahkamah Agung RI, tahun 2005, putusan peninjauan kembali (PK) dari MA tahun 2007 dan berita acara eksekusi penyerahan lahan, tahun 2007, telah dinyatakan bahwa, para ahli waris almarhum Amat bin Kaian, adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Kampung Karawaci Ilir, RT 04/03, Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang dan kami beserta para ahli waris, saat ini sedang melakukan pengurusan sertifikat atas nama para ahli waris Amat bin Kaian dan juga kami sedang mengajukan permohonan pembatalan atas sertifikat hak milik nomer 01233/kelurahan Karawaci atas nama Melianie  Susilo, jadi, saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, kuasa hukum, kantor badan pertanahan dan pihak pihak yang telah membantu kami dalam proses sertifikasi atas tanah milik ahli waris Amat bin Kaian, serta saya kembali menghimbau, kepada seluruh warga kampung cacing, untuk mengabaikan dan jangan menanggapi surat dari pihak yang bukan pemilik tanah dan juga jangan  khawatir, kami akan tetap menjaga dan mengurus tanah ini, agar para pengontrak tanah, dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman disini", tutur kuasa ahli waris Amat bin Kaian.

Sementara itu, beberapa warga pengepul cacing sutera yang mendapat surat dari kuasa ahli waris merasa tenang karena sudah ada kepastian tentang status dan hak kepemilikan tanah yang kini dimiliki para ahli waris Amat bin Kaian. (*)

Penulis: Soleh