Langgar Jam Operasional PPKM di Tangerang, Sejumlah Cafe Ditertibkan

Rabu, 10 Maret 2021

TANGERANG, PNTAUNEWS.CO.ID - Petugas gabungan dari Polresta Tangerang, Kodim 05/10 Tigaraksa, dan Satpol PP menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Yustisi PPKM ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Patroli skala besar tersebut dilakukan secara mobile, menyisir beberapa lokasi yang dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan selain untuk mendisiplinkan masyarakat, Operasi Yustisi PPKM ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan konvensional .

“Demi menciptakan situasi yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tutur Wahyu Sabtu (6/3/2021) Malam.

Dalam operasi yustisi tersebut ditertibkan tempat-tempat keramaian seperti warung dan kafe yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional sesuai ketentuan PPKM.

“Terhadap pengelola tempat itu dilakukan peneguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya diatas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB,” terangnya.

“Kami himbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin,” tandasnya. (*) 

Penulis: Asep WW/Royani