Merah Sakti Galau Lihat Kota Subulussalam Saat Ini

Kamis, 04 Maret 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Merah Sakti yang sering disapa saat ini merupakan mantan walikota Subulussalam dua periode, ia mengungkapkan kepedulian dan keperihatinnya pada Kota Subulussalam.

Kepada awak media, Kamis (4/3/2021), Merah sakti mengatakan sangat galau saat ini dengan Kota Subulussalam. Dianya mengganggap dengan statementnya selama ini dianggap propaganda dan provokator di Pemko Subulussalam.

Disampaikannya seperti bus sekolah yang sempat tidak berjalan bahkan sangat lumayan lama, 

Defisit anggaran yang dia tinggalkan mencapai tiga puluh dua miliyar, belum sampai dua tahun ia meninggalkan jabatan sebagai walikota, saat ini ia terheran dengan pergelumbungan defisit kian membesar.

"Jalan Perima samping Capil mencapai satu miliar lebih dihapus bisa mengurangi defisit, pengadaan tanah mes mahasiswa di Jogjakarta sebesar satu miliar bisa mengurangi defisit, tapi defisit semakin membengkak," ujarnya.

Merah Sakti meminta BPK, BPKP, Kejati, Kapolda, mengusut terjadinya defisit di Kota Subulussalam.

"Jika ada perubahan anggaran di 2019, 2020, dan masuk DPA 2021, dikemanakan dokumen perubahan anggarannya," kata Sakti

"Kita di era keterbukaan informasi, rakyat berhak mendapatkan dokumen, padahal ada sebuah wadah atau lembaga di Pemko Subulussalam meminta dokumen perubahan anggaran, hingga hari ini belum juga di serahkan," tambahnya.

"Kita ketahui banyak Hal yang terjadi di Kota Subulussalam ini seperti kebakaran di Rundeng, sampai Maret ini belum juga mendapatkan bantuan rehab rumah mereka. Seharusnya itu bisa di dahulukan," bubuhnya.

Ia juga menambahkan jangan main kucing-kucingan, antara pemimpin kota dan rakyat Kota Subulussalam.

"Lelang jabatan bisa gagal itu pertanyaan besar bagi saya, biasanya orang-orang berebut ikut lelang jabatan, tapi di Kota Subulussalam bisa gagal,"ujarnya

"Harapan kami kepada Kejari yang baru tolong selesaikan permasalahan yang lama, kalau tidak kami akan menyampaikan ke Kejati, Kejaksaan Agung, ke Kapolda, ke Kapolri, dan Ke KPK," tutupnya. (*)

Penulis: Juliadi