Musyawarah Tim Formatur Pemilihan Ketua DKM Masjid Jami' Baabussalaam Berjalan Alot

Kamis, 18 Maret 2021

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Demi terciptanya sebuah proses demokrasi yang terarah, tim formatur pemilihan Ketua DKM Masjid Jami' Baabussalaam periode 2021-2026 mengadakan musyawarah terkait mekanisme pemilihan pada hari Rabu (17/3/2021) di Masjid Jami' Baabussalaam.

Walau hanya beberapa anggota tim formatur yang hadir namun proses musyawarah berjalan cukup alot di karenakan masih ada beberapa hal  yang  perlu dipertimbangkan secara matang.

Seperti yang disampaikan oleh Ridwan salah satu anggota team Formatur dirinya menyampaikan Bahwa Pemilihan ketua DKM itu Sakral segala sesuatu harus dipersiapkan dengan profesional.

"Pemilihan Ketua Dewan Masjid (DKM) sakral, segala sesuatunya harus dibuat dengan proporsional dengan proporsional mulai dari surat undangan, surat suara, daftar hadir, tanda terima surat undangan, bilik suara, sistem pemilihan dan juga protokol kesehatan sehingga tercipta sebuah proses demokrasi yang tidak terkesan asal-asalan" usul Ridwan dalam forum musyawarah.

Aip yang juga sebagai anggota tim formatur  menambahkan  bahwa dirinya berharap dengan diadakannya Pemilihan ketua DKM secara demokrasi kedepannya tercipta tranparansi.

"Saya berharap Pemilihan ketua DKM yang diadakan secara demokrasi kedepannya lebih transparan" ujar Aip

Berbeda dengan Asep yang di tunjuk sebagai sekretaris Tim Formatur menyampaikan bahwa hal yang terpenting dalam sebuah proses demokrasi adalah bagaimana caranya agar  hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan, kita jangan terlalu berlebihan apalagi ini hanya memilih Calon Ketua DKM yang akan mengelola Masjid ini kan bukan pemilihan Calon Ketua RT atau RW yang akan mengatur lingkungan Masyarakat banyak.

Dalam musyawarah tersebut di tetapkan dua calon kandidat yaitu: Ustadz Pepen No 1, Ustadz M. Rukyat S.PdI No.2

Royani selaku ketua Tim Formatur pemilihan ketua DKM Masjid Jami Baabussalaam akhirnya memutuskan akan mempertimbangkan dan mengkonsultasikan terkait mekanisme pemilihan  agar dari hal- hal yang tidak di inginkan.

Saya harus mempertimbangkan dan mengkonsultasikan dengan Ketua RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga disaat pelaksanaan tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.

Bila dalam pelaksanaan terjadi hal -  hal yang tidak diinginkan pasti saya yang di salahkan dan diminta pertanggungjawabannya.

"Saya Ketua Tim yang dipilih dari hasil musyawarah jadi saya punya hak Preogatif," tutup Royani. (*)

Penulis: M Soleh