Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Ahad, 07 Maret 2021

Tersangka JMD alias Madi dan SYT alias Toto, berikut bafang bukti sabu siap edar di amankan di Polsek Pasir Penyu.

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sedang asik menikmati narkotika jenis sabu, dua warga Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Riau, JMD alias Madi (39) dan SYT alias Toto (39) digerebek polisi.

Keduanya tidak bisa berkutik saat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang di jadikan sebagai tempat menikmafi barang haram tetsebut.

Kedua tersangka dicokok polisi pada hari Rabu (3/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penggerebekan itu turut di amankan 6 paket sabu siap edar.

"Lokasi penangkapan di Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Dari dalam rumah itu di temukan barang bukti sabu dalam paket ukuran kecil. Rumah itu juga di manfaatkan mereka untuk tempat bertransaksi," kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (7/3/2021).

Penangkapan kedua tersangka sabu, lanjut Misran, berawal dari informasi masyatakat. Menerima imformsi itu Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, saat polisi mengintai, dari dalam rumah (TKP) tersebut polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digerebek dan dilakukan pehggeledahan kepada Madi, yang bersangkutan tidak mengakui dan berupaya mengelabui petugas dengan mengatakan dirinya tidak terlibat bisnis narkoba.

Madi tidak bisa mengelak, saat di periksa dari dalam tas sandang coklat miliknya itu di temukan 2 buhgkus plastik klop bening berisi sabu dengan berat 3,34 gram.

"Tidak jauh dari tempat tersangka Madi digeledah, petugas kembali menemukan 3 paket kecil sabu siap edar seberat 0,51 gram," ucapnya.

Tidak sampai di situ, petugas mekakukan pengembangan dan kembali di bekuk seorang lagi teman Madi, yakni Toto, warga Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala.

Dari tangan Toto, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam sarung (silikon) android dengan berat 0,16 gram.

"Toto di tangkap di rumahnya. Kata Toto ke petugas, sabu itu titipan Madi dan untuk di jual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di tahan di sel Polsek Pasir Penyu," jelas Misran mengakhiri. (*)

Penulis: Yuswanto