Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia

Rabu, 24 Maret 2021

TABANAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil amankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban menginggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (23/3/2021), sekira pukul 18.30 WITA, di pinggir jalan umum tepatnya di depan rumah pelaku yang berada di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, SIK didamping Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos, dalam pres release mengatakan, "Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban menginggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan dan kasusnya dalam proses penyidikan," ucapnya, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 13.00 WITA.

Sesuai hasil interogasi dengan pelaku yang bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39) yang beralamat di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Ia (pelaku,red) mengakui perbuatannya dan dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi terungkap pelaku adalah seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan judi togel.

Sementara korbannya adalah Drh. I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa (47), korban sempat dibantu oleh warga masyarakat setempat dan dilarikan ke RSUD Tabanan, namun tidak terselamatkan akibat luka yang di alaminya.

Motif kejadian bermula akibat kesalahpahamanan, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengatakan sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat dan mengenai punggung dan leher kiri korban, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban tersungkur.

Dari lokasi kejadian, Polres Tabanan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan plat nomor DK 2036 GAF, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna putih dengan plat nomor  DK 6346 GAF.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan. Disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun," jelas AKP Aji Yoga Sekar, SIK. (RGB)