Mahasiswa AMPeR Demo Kejati Riau Agar Periksa Kajari Kuansing

Kamis, 22 April 2021

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) melakukan orasi dan pernyataan sikap di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (22/4/2021).

Demonstrasi yang dilakukan hari ini terkait permasalahan program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi yang sedang ricuh dikarenakan Kajari Kuansing Hadiman SH, MH yang telah melakukan perintah penyelidikan terhadap program Jokowi tersebut dimana proses pekerjaan tersebut masih berlangsung.

Proses pemeriksaan yang terkesan terburu buru dengan alasan berdasarkan laporan dari masyarakat menyebabkan kepanikan di masyarakat petani yang awam.

Dalam pidatonya tahun 2016, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi yang dikenal dengan Lima Diskresi Presiden kepada Pihak Kepolisian dan Kejaksaan ditengah pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Adakah hasil temuan atau audit dari BPK tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan PSR atau roda pemerintahan. 

"Dan apa arah tujuan pemeriksaan oleh Kajari Kuansing karena sudah ada timbul dugaan korupsi atau kerugian Negara, jika karena masalah KUD yang tidak sejalan atau melawan kontrak kesepakatan dengan PPKS atau PT.GTW bisa melalui jalur hukum di pengadilan atau kepolisian, pemeriksaan oleh Kajari Kuansing seperti ada request" ujar Korlap AMPeR Riau M.Nurlatif di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Riau.

Dari informasi yang telah begitu ramai di media, dikatakan bahwa ada kelebihan dana yang di berikan oleh KUD kepada pihak PT.GTW, hal ini sungguh tidak masuk akal dikarenakan segala bentuk biaya yang dicairkan, semua harus melalui data dan proses yang panjang baru BPDPKS merekom pencairan. 

Kelebihan dana itu dimana? jika dikarenakan anggota KUD yang mundur, itu adalah kesalahan dari KUD, karena segala proses verifikasi, pendaftaran dan evaluasi diajukan oleh KUD kepada instansi Disbun Kabupaten, Provinsi sampai ke Dirjenbun. 

Setelah Valid maka KUD melakukan kontrak perikatan kerja dengan PT.GTW. Jadi mundurnya anggota Koperasi itu harus dipertanyakan dan di lakukan investigasi dan kesalahan bukan di pihak GTW, malah pihak perusahaan dirugikan. 

Terkait isu yang beredar di media yang disampaikan oleh Hadiman Kajari Kuansing tentang DP 15% di (Koran Jokowi 20/4/21) sebesar Rp 15 Milyar dan (RiauRealita.com.20/4/21) disebut senilai Rp. 5 milyar, masyarakat dan media mulai mempertanyakan apakah Hadiman selaku Kajari Kuansing memahami tentang persoalan ini, karena Uang muka itu ada yang cuma 10% dan ada yg 15% untuk masing masing tahap per KUD per bidang pekerjaan sesuai RAB KUD, dan dalam hal ini PT.GTW hanya bekerja di bagian replanting tumbang chiping, sementara pengadaan bibit oleh PPKS yang ditunjuk KUD sesuai regulasi dan perawatan dilakukan sendiri oleh KUD. 

Dan tahapan pekerjaan masih dalam waktu sesuai kontrak kerja, permasalahan keterlambatan lain dalam pekerjaan, apakah permasalahan keterlambatan bibit dari PPKS Medan sudah disampaikan oleh pihak KUD, sehingga berpengaruh terhadap jalannya proses kegiatan replanting? Dan siapa pengurus forum yang berurusan dengan PPKS tersebut dan kenapa harus melalui satu orang oknum inisial OM, karena masing masing KUD punya hak yang sama, hal ini diucapkan oleh salah seorang pengurus KUD yang tak ingin namanya disebut. 

Dan pengurus KUD yang tak ingin disebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa mereka juga diperiksa terkait masalah sapi yang notabene tidak ada sangkut pautnya dengan PSR.  Mundurnya anggota peserta PSR dan adanya pengurus KUD yang juga ingin mundur dikarenakan pemeriksaan oleh Kejari juga memang ada. Tidak ada pekebun yang mundur serempak secara mendadak tanpa sebab atau hanya karena harga TBS lagi tinggi, itu terkesan hanya sebuah ilustrasi penyangkalan, karena peserta PSR sudah menyatakan keikut sertaan mereka dari awal dan Program PSR dilakukan atas lahan kebun yang sudah kurang produktivitas sawitnya.

Kordum AMPeR Tengku Gusri yang di konfirmasi awak media meminta agar Hadiman Dicopot sebagai Kajari Kuansing kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Riau dan juga berharap agar semua penyidik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah penyidik memahami permasalahan termasuk pemeriksaan terhadap KUD juga Ketua dan Sekretaris Forum KUD mereka, agar transparan dalam penegakan Hukum. 

Sementara itu, humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi mengapresiasi kepedulian adik mahasiswa dan akan menindaklanjuti hal ini kepada Kejati Riau, tapi sepanjang hanya pemeriksaan tanpa unsur apa-apa, petani dan KUD gak perlu takut. (tim/red)