Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas

Selasa, 13 April 2021

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kasus mafia tanah kepemilikan sertifikat lahan milik Sahman Ukkas dengan No: 1562, 1573, 1563 harus dituntaskan Kepolisian. Selain menangkap pelaku pemalsuan, aktor-aktor dibelakang yang terlibat, termasuk dugaan kemungkinan adanya unsur internal Polri dalam kasus ini harus diungkap.

“Pihak kepolisian harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang dibalik kasus tanah yang dilaporkan Sahman Ukkas," ujar Ketum LPPN-RI melalui Sekjend Pramudji WN, SE, M.Si dalam keterangannya.

Kasus yang terjadi pada Sahman Ukkas itu, menurut Pramudji, adalah preseden buruk  penyerobotan lahan ini tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil. “Ini menandakan manajemen di ATR/BPN sangat buruk, dan perlu dievaluasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Menurut Sekjen LPPN-RI, kasus tersebut menjadi salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan, selain penyerobotan tanah hingga sertifikat ganda. Untuk itu, pihaknya mendesak Kepolisai (Kapolri) mengambil sikap dan mencari solusi atas sederet permasalahan mengenai sertifikat tanah. "Artinya,  perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini," imbuh dia.

Lebih Lanjut Ketum DPN LPPNRI melalui  Pramudji selaku Sekjen mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan milik Sahman Ukkas, kasus ini sudah lama berlanjut Sahman Ukkas telah melaporkan kejadian ini dengan LP No: 55 / II / 2011 / Res Kolaka, tanggal 23 Februari 2011 diduga telah dilakukan oleh oknum kepolisai Kompol. SY dengan pemalsuan SK Bupati Kolaka dan penyidikannya telah dihentikan oleh Direktur Kriminal Umum Polisi Daerah Sulawesi Tenggara dengan Surat: Sp Sidik/742b/XII/2020. Tanggal 16 Desember 2020, dimana tidak sesuai dengan PERKAP No 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, karena pelapor mempunyai bukti otentik dari Pemerintah Kabupaten Kolaka, maka kami memohon kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri untuk membuka kembali perkara tersebut. Melalui Kabid Intelijen Investigasi, kita melaporkan ke Mabes Polri Nomor: 03/DPN LPPNRI/III/intel Investigasi/2021.

Sementara Itu Kabid Intel Investigasi DPN LPPNRI Budi Prihyono meminta Mabes Polri mengambil alih kasus mafia tanah yang dialami Sahman Ukkas, karena pihak penyidik Krimsus Polda Sultra diduga merekayasa/dipolitisir.

"Penyelidikan kasus penyerobotan tanah Sahman Ukkas dihentikan Krimum Polda Sultra dengan Surat: Sp Sidik/742b/XII/2020. Tanggal 16 Desember 2020, Jadi SP3 itu tidak sesuai dengan laporan Polda ke Irwasum dan laporan Polda ke Irwasum sudah dipolitisir semua, sampai sekarang surat Kabirowassidik belum dijawab, malah Pemda Kolaka tidak dihargai oleh Polda Sultra," ujar Kabid Intel Investigasi Budi Prihyono.

Penulis: Erick Simanjuntak