Roy: Kami Tidak Mau Ribut-ribut Terus untuk Mendapatkan Pekerjaan Diperusahaan Tersebut

Rabu, 07 April 2021

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI — Rivai alias Roy bersama rekan seperjuangannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) unit Lubuk Gaung melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Komisi I untuk Hearing.

 

Hal ini ia lakukan lantaran adanya sebuah peristiwa pada Kamis (01/03/2021) di depan pintu gerbang PT Pacific Indopalm Industries (PII) yang terletak di Jalan Raya Dumai-Basilam Baru Km 14, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, yang mana pada hari itu salah seorang oknum pihak perusahaan yang bernama Hermansyah Lubis telah menghentikan aktivitas Roy dengan alasan tidak memiliki izin.

 

"Kami tidak mau ribut-ribut terus, untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan tersebut, lebih bagus kami minta saran dan pendapat kepada DPRD Dumai melalui hearing," kata Roy, pada Rabu (07/04/2021). 

 

Sementara selama ini antara Roy dan Herman sudah menjalin hubungan kerjasama lebih kurang selama dua tahun tetapi tidak resmi, melainkan berbentuk setoran. Diduga kegiatan Herman tersebut ilegal dan tidak diketahui oleh pihak perusahaan.

 

"Semoga surat hearing kami tersebut dengan secepatnya direspon oleh DPRD Komisi I, dimana dalam pertemuan kami dengan wakil rakyat nantinya, ada solusinya dari DPRD Dumai," jelasnya.

 

Ketika dikonfirmasi ke pihak perusahaan melalui Sisyanto selaku Humas perusahaan terkait adanya pengutipan yang dilakukan oleh Hermansyah, lagi-lagi Sisyanto memilih bungkam.

 

Roy juga mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah mengajukan SPPD unit Lubuk Gaung ke Perusahaan tersebut, agar jenis pekerjaan yang ia dapatkan bersama rekannya dengan legalitas yang jelas, namun tidak ada surat jawaban dari perusahaan.

 

Roy juga menambahkan, "Biar kami sebagai pemuda tempatan tidak hanya menjadi penonton dikampung sendiri, sementara orang luar Dumai bisa bekerja di tempat kami," tutupnya.