Subangun Minta Pemerintah Aceh Lindungi Petani Kelapa Sawit

Jumat, 23 April 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Subangun Berutu, Wakil Ketua DPP Apkasindo Perjuangan, menyampaikan agar pemerintah Aceh melindungi petani kelapa sawit, saat ini kartel (mengunci harga) Tandan Buah Segar (TBS), Kelapa Sawit sebagai bentuk kejahatan ekonomi terhadap petani sawit. Jum'at, (23/04/2021).

Saat ini kasus kartel TBS milik petani sedang terjadi di Aceh. Pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di sejumlah Jab/ kota secara kompak mengunci harga TBS tidak lagi berpatokan terhadap kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sedang naik melambung tinggi.

Subangun menyampaikan kepada rekan media, bahwa dengan harga CPO saat ini Rp11.378 per kilogram, harusnya harga TBS kelapa sawit minimal Rp2.100 per kilogram. Namun yang terjadi di Aceh masih berkisar Rp1.900 Per Kg nya di wilayah Kota Subulussalam dan Aceh Singkil.

Ironisnya di daerah Nagan Raya harga TBS jauh lebih murah berkisaran Rp 1.600 per KG. Berbanding terbalik harga TBS di Sumatera Utara (Sumut), mengalami kenaikan signifikan meroket mencapai Rp2.400 per KG.

"Rendahnya harga TBS di Aceh akibat praktik kartel, Pihak pabrik kompak mengunci harga, sehingga tidak mengalami kenaikan signifikan, di saat harga CPO melonjak drastis,"cetus Subangun Berutu Wakil Ketua DPP Apkasindo Perjuangan.

Wakil Ketua DPP Apkasindo Perjuangan bidang Advokasi Hubungan Internasional, Antar Lembaga dan Sosial itu juga menjelaskan bahwa praktik kartel yang sedang diterapkan pihak PMKS di Aceh sangat terlihat jelas mengacu harga TBS sebelumnya.

Subangun juga mencontohkan saat harga TBS pada bulan Maret lalu Berkisaran Rp1.900 per kilogram, sedangkan nilai jual CPO berada di Rp10.070 per kilogram. Di bulan April ini terjadi lonjakan harga CPO yang melambung mencapai Rp11.378 per kilogram, dapat di simpulkan mengalami kenaikan Rp1.000 per kilogramnya, namun harga TBS masih bertahan di kisaran Rp 1.900 per kilogram.

"Harga TBS ini dikunci tidak mengalami kenaikan signifikan, harusnya bisa diterapkan minimal Rp 2.100 per kilogram, dikarenakan harga CPO Rp11.378 per kilogram," kata Subangun.

"Kenaikan CPO tidak berarti apa-apa bagi petani sawit, karena kenaikan Rp1.000 per kilogram dari sebelumnya Rp 10.070 menjadi Rp11.378 per kilogram, murni masuk ke kantor pribadi pihak perusahaan," sambung Subangun.

Melihat kondisi tersebut, Subangun Berutu yang menjabat sebagai Wakil Apkasindo Perjuangan Aceh, meminta pemerintah Aceh turun tangan untuk melindungi petani sawit dari praktik kartel harga yang sedang terjadi di Aceh.

Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Aceh harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi persoalan kartel ini jangan sampai melumpuhkan sektor ekonomi petani sawit akibat adanya permainan harga.

"Petani sawit di Aceh, harus mendapat perlindungan dari pemerintah, agar mereka tidak terzalimi,"pinta subangun

Subangun Berutu juga berharap agar pihak berwajib diharapkan ikut mengawasi dan membongkar praktik jahat dalam kasus kartel TBS di Aceh

"Fenomena yang terjadi saat ini jelas kartel TBS sebagai bentuk kejahatan ekonomi,"tutup Subangun Berutu (*)

Penulis: Juliadi