Vendor PT SDO Tak Laporkan Tenaga Kerjanya

Rabu, 21 April 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait adanya aduan dan laporan dari masyarakat tentang adanya perusahaan vendor di PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan yang tidak melaporkan adanya lowongan pekerjaan serta tidak melaporkan tenaga kerjanya.

PT. SDO sendiri dulunya adalah PT. Darmex, dengan adanya aduan dan laporan dari masyarakat, Disnakertrans Kota Dumai melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke perusahaan, Rabu (21/4/2021).

Muhammad Fadli, SH selaku Kabid Penempatan dan Irwan. S.Sos selaku Kabid Hubungan Industri (HI) di Disnakertrans Kota Dumai yang turun melakukan Sidak ke PT. SDO. Sidak yang dilakukan Disnakertrans Dumai bermaksud untuk memeriksa data pekerja kontraktor yang bekerja di PT. SDO.

Fadli menyampaikan ke awak media tentang Sidak ke perusahaan untuk menindaklanjuti adanya aduan dan laporan masyarakat tentang lowongan pekerjaan di Kecamatan Sungai Sembilan di PT. Darmex (PT. SDO,red).

"Tim Disnakertrans Kota Dumai turun hari ini. Kita langsung mendatangi ke lokasi kerja, terus kita mendapati beberapa kontraktor yang belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai," imbuhnya.

"Kita arahkan mereka melaporkan tenaga kerjanya dan dokumen lain ke Disnakertrans Kota Dumai. Sesuai Visi Misi Walikota tentang Ketenagakerjaan Kota Dumai," ujarnya.

Selanjutnya, pihak Disnakertrans Dumai minta kepada kontraktor untuk melaporkan dokumennya pada Jumat tanggal 23 April 2021 nanti. 

"Apabila pada waktu yang sudah kita tentukan pihak Kontraktor tidak melengkapinya, maka kita akan melakukan tindakan administratif sesuai Undang-undang," tegasnya lagi.

Ditambahkan Fadly, untuk penggunaan tenaga kerja dari luar Kota Dumai, pihak perusahaan harus melampirkan izin sesuai Permenaker 39 tahun 2019 tentang Akad.

Irwan selaku Kabid HI Disnakertrans Kota Dumai juga menyampaikan, Disnakertrans Kota Dumai turun kelapangan untuk mengecek dokumen kontraktor yang ada di PT. SDO, baik itu dokumen pekerjaan pemborongan atau pun jasa.

"Harapan kita pihak kontraktor dapat melengkapi serta menyerahkan dokumennya ke Disnakertrans Kota Dumai pada hari Jumat 23 April 2021 nanti," tukas Irwan.

Pihak PT. SDO sendiri menanggapi hal ini melalui Humas Kamero Bangun, ia menyatakan, pihak perusahaan tetap kooperatif dan berkoordinasi dengan pemerintah, tentunya termasuk Disnakertrans Kota Dumai.

Dalam hal ini, peran serta action nyata dari Disnakertrans Kota Dumai sangat dibutuhkan untuk menghadapi Permasalahan seperti ini, karena tenaga kerja lokal sangat membutuhkan keterbukaan informasi tentang adanya lowongan pekerjaan di Kota Dumai ini. (*)

Penulis: Ridwansyah