Bahagia Maha: DPR Tidak Mempunyai Batas Pengawasan

Sabtu, 08 Mei 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Jelas tertuang Sesuai dengan UUD NRI 1945, DPR memiliki tiga pesan besar dengan tiga fungsi. Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi pengawasan, yang namanya DPR menjalankan fungsi pengawasannya tidak punya batasan selagi yang diawasi DPR itu masih menggunakan uang rakyat.

Menanggapi soal fungsional di komisi, anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha, selaku Wakil Ketua Komisi A, dan juga Ketua Fraksi Gerakan Amanat Aceh (Granat), menyampaikan kepada media ini. Mengenai fungsional di komisi tidak ada batasan pengawasan selagi yang diawasi DPR masih menggunakan uang rakyat.

"Kesepakatan perkomisi itu ada, tapi bukan berarti DPR diluar komisi itu tidak boleh melakukan Fungsi pengawasanya, itu kan uang rakyat, juga DPR kan wakil rakyat,"kata Bahagia Maha selaku wakil Komisi A, Sabtu (8/05/2021).

Bahagia Maha juga menambahkan, terkait soal komisi dan beda pendapat. silahkan saja jika teman-teman di komisi itu tidak mau mempublikasikan hal-hal yang jadi temuan tersebut.

Bahagia Maha juga mengingatkan rekan komisinya, teman-teman di komisi itu juga tidak ada haknya untuk menghalang-halangi ketika anggota DPR lain menjalankan fungsi pengawasannya, walaupun itu secara sepesifik mitra kerja komisi masing masing Namun seluruh anggota DPR punya Hak menjalankan Fungsi pengawasan Karna DPR itu wakil Rakyat tentu DPR harus benar-benar mengontrol uang rakyat.

"Seluruh Anggota DPR itu punya Hak menjalankan Fungsi pengawasa dan untuk mengsuarakan kepada rakyatnya karna DPR itu dipilih Oleh rakyat dan digaji dengan uang rakyat,"jelas bahagia.(*)

Penulis : Juliadi