DPRK Subulussalam Saling Sindir, Bahagia: Kita Harus Terbuka Kepada Rakyat

Senin, 10 Mei 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menuai polemik di parlemen kota Subulussalam tak kunjung henti, kini Anggota DPRK Subulussalam yang juga Ketua Fraksi Granat Bahagia Maha kembali menanggapi statement pemberitaan Oleh salah satu rekannya di Komisi A Ridho Bancin di media ini. 

Disinyalir pemberitaan yang berkembang di media online jelas yang disampaikan M.Z.A. Rido Bancin, SH, Mkn anggota DPRK Subulussalam sebagai Sekretaris di Komisi A. Dalam pemberitaannya sebelumnya, bahwa mengenai tugas dan fungsi DPR sebagai fungsi pengawasan sesuai yang dituangkan dalam Tatib DPR No 2 Tahun 2019. Baik di pasal 21 dan pasal 23, dimana Wakil Rakyat itu punya wewenang penuh untuk mengawasi Qanun dan APBK.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha selaku Wakil Ketua Komisi A dan juga Ketua Fraksi Gerakan Amanat Aceh (Granat) saat ditemui menyampaikan langsung kepada media ini, Senin (10/5/2021).

Baginya sekarang sangat menjadi pertanyaan besar mengenai seluruh program kegiatan yang dirangkum dalam Qanun APBK seperti yang disampaikan M.Z.A. Rido Bancin SH.Mkn anggota DPRK Subulussalam sebagai sekretaris di Komisi A.

"Tidak menjadi pengawasan DPR sementara kegiatan tersebut semuanya menggunakan dengan uang rakyat, DPR itu kan perwakilan rakyat, jadi sudah jelaskan," jelas Bahagia.

Dikesempatan itu Bahagia juga menjelaskan Terkait persoalan kesepakatan pembagian tugas perkomisi dalam melaksanakan tugas pansus Kelapangan itu hanya sebagai teknis.

"Teknis itu boleh dibentuk satu Tim, dan boleh dibentuk dua Tim, juga boleh dibentuk perkomisi atas kesepakatan bersama. namun bukan berarti menghilangkan fungsi DPR dalam pengawasanya secara keseluruhan dan utuh, karena di UUD NRI 1945 itu jelas bahwa DPR memilik peran besar dengan tiga Fungsi Utama, Fungsi Tersebut adalah sebagai lembaga pembuat aturan yaitu Legislasi, Fungsi Penganggaran dan pelaksana pengawasan terhadap pemerintah,"sampai Bahagia Maha

Bahagia juga menyindir soal absensi kehadiran

"Yang dimaksud Oleh saudari Salihati jabat itu, Kehadiran teman-teman DPR lainya selama pembahasan LKPJ Walikota Tahun 2020 dikantor wakil rakyat itu,  bukan absensi kehadiran DPR yang selama ini," terang bahagia

Jika masih ada wakil rakyat yang mempelesetkan itu demi untuk menutup nutupi kinerja pemerintah yang tidak sesuai dengan pengelolaan dan perencanaanya baik sarana dan prasarana maupun imprastruktur lainya tentu hal  itu menjadi pertanyaan Oleh masyarakat Luas jangan jangan wakil rakyat ini ada persengkongkolan dengan instansi tertentu untuk menutup nutupi persoalan yang tidak kunjung beres itu.

"Itu tidak dibolehkan Apalagi diera zaman sekarang era zaman keterbukaan publik, kita selaku wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat  dan digaji dari uang rakyat. kita harus terbuka kepada seluh rakyat karena tampa rakyat DPR itu tidak apa apanya," tutup Bahagia Maha, Politisi PAN Dapil 3. (*)

Penulis : Juliadi