Pandemi Covid-19, Aktivitas Kapal Roro Rupat-Dumai Dibatasi

Senin, 10 Mei 2021

RUPAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Sesuai dengan peraturan larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang larangan mudik lebaran 1442 H/ 2021 M maka UPT Pengelolaan Perhubungan wilayah I (satu) membatasi keberangkatan kapal Roro.

Hal ini dilakukan karena masa pandemi Covid-19 di Provinsi Riau sehingga untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19, pembatasan keberangkatan kapal roro yang beroperasi di wilayah perairan pelabuhan Dumai-Rupat harus dilakukan. 

"Terhitung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, pelayanan penyeberangan sementara waktu hanya melayani dua trip pada hari Senin sampai dengan Rabu dan tiga trip pada hari Kamis sampai dengan Ahad. Dan apabila di kemudian hari ada penumpukan muatan akan dilakukan penambahan trip sebagaimana mestinya," ujar Kepala UPT Pelabuhan Kecamatan Rupat Hendri Budiman A.Ma PKB melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini. 

Disisi lain, banyak warga Rupat yang bertanya-tanya tentang pembatasan keberangkatan kapal roro saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, semoga dengan adanya pemberitaan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Rupat yang akan memakai jasa angkutan kapal roro yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Kapal, Rupat-Dumai. (*)

Penulis: Rusdi