Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN

Jumat, 11 Juni 2021

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia menggelar konferensi pers secara daring mengenai perkembangan proses penanganan laporan dari tim advokasi selamatkan KPK di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021)

Adapun tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni meminta keterangan dan klarifikasi dari KPK sebagai proses dari penanganan laporan pengaduan yang dilaporkan kepada ombudsman. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan," yang bisa saya sampaikan hari ini adalah proses yang kita lalui saja. jadi sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa yang menjadi perhatian ombudsman tentu adalah yang terkait dengan tugas dan fungsi kewenangan kami untuk melihat apakah ada dugaan mal administrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK yang tadinya pegawai tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS begitu dan untuk itu dari beberapa hari sebelumnya kami sudah mendalami dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melihat pada 3 tingkatan. satu adalah soal dasar hukum terutama kalau mal administrasi itu soal proses penyusunan peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. kedua, soal pelaksanaan dan regulasi yang ada terkait dengan peralihan. kita bicara tentang sosialisasinya apakah sosialisasi ini sudah disampaikan ?. kita juga melihat sejauh mana keterlibatan lembaga - lembaga lain ( BKN ) dalam proses peralihannya. ketiga, yang menjadi perhatian adalah konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status ini. pada kenyataannya sama - sama kita ketahui ada yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," jelasnya kepada wartawan.

Robert mengatakan," sejak dua minggu lalu kita sudah meminta klarifikasi kepada pihak kementerian PAN RB karena kementerian ini merupakan regulator yang menyusun kebijakan terkait manajemen kepegawaian kita. kita mau mendapatkan gambaran secara umum dan itu sudah kita peroleh meskipun kami tetap berharap dan kami akan tetap mengundang nanti yang hadir sendiri adalah menteri PAN RB sendiri atau paling tidak deputi karena kemarin yang hadir adalah sekretaris deputi. penjelasan teknis bisa kita peroleh tetapi tidak penjelasan terkait kebijakannya," katanya.

Robert juga mengungkapkan," kemudian setelah kementrian PAN kita juga sudah mengundang BKN. hadir beberapa pejabat disini dan waktu itu juga membawa peserta asesornya dan kebetulan asesor yang diajak itu adalah asesor dari BNPT yang hadir direktur pencegahan. kita juga sudah mendapatkan klarifikasi tetapi kan kami akan tetap juga mengundang kepala BKN karena ada penjelasan - penjelasan terkait kebijakan yang waktu itu belum bisa kita dapatkan sepenuhnya. hari ini kemudian kita juga meminta klarifikasi dari pihak terlapor dalam hal ini pimpinan KPK dan tadi sudah banyak diperoleh informasinya langsung dari pimpinan KPK yang diwakili oleh wakil ketua KPK Bapak Nurul Ghufron dan beberapa pejabat sekjen, Kepala Biro disertai tim lainnya," ungkapnya.

"yang pasti Ombudsman bekerja independen. mahkota Ombudsman adalah independensi beralaskan integritas," sambung Robert.

sementara itu wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan," yang dipertanyakan dari KPK tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. mulai dari kebijakannya, regulasi, pelaksanaannya dan pasca putusan MK. 3 hal pokok yang kami sampaikan. pertama, bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 undang - undang KPK juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur dalam pasal 69 c undang - undang KPK. dari UU KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 2020 selanjutnya PP 41 2020 tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom nomor 1 tahun 2021 landasannya untuk membuat Perkom pasal 6 PP 41 tahun 2020. itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN. kedua, prosedurnya prosedur mulai dari pembentukan peraturan komisi nomor 1 2020 dan pelaksanaannya. pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, "jelasnya.

Nurul Ghufron mengatakan," jadi pertama, kompetensi. kedua, ketaatan terhadap prosedur dan ketiga, semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu semua kami lakukan dengan memperhatikan azas - azas umum pemerintahan yang baik. indikatornya pada saat pembuatan perkom transparan. setiap perkom di KPK selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf - draf perkom tersebut," katanya.
 
"pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli konsep maupun ahli yang berpengalaman. kami mengundang beberapa pihak seperti Pak Eko Prasodjo, Mas Oce Madril dan Bulog karena pernah melakukan status alih pegawai. kemudian dari Kemenpan RB karena ada proses pengalihan sekdes menjadi ASN berdasarkan UU desa," pungkas Ghufron. (Rasid Ahmad)