Diduga PT Tasma Puja Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

Jumat, 09 Juli 2021

Arbain (tiga kanan) foto bersama didepan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu.

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Diduga PT Tasma Puja yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau telah menggarap hutan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ribuan hektare tanpa izin.

Terungkapnya hal ini berdasarkan rapat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (8/7/2021).

Dari pantauan dalam rapat itu diketahui bahwaPT. Tasma Puja sudah lebih kurang 12 tahun menggarap lahan ini sebagai kebun kelapa sawit dan bahkan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berdasarkan dukungan dari kebun kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tersebut.

Rapat ini membahas terkait sengketa lahan antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari yang berada diwilayah Kecamatan Batang Cenaku seluas 92,36 hektar yang dikuasai PT Tasma Puja atas nama Desa Kepayang Sari.

Hadir dalam rapat tersebut, dihadiri Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi beserta rombongan, perwakilan BPN Inhu, Kabag Tapem Setdakab Inhu Raja Fachrurozi, Kades Kepayang Sari dan Kades Alim beserta perangkat desa dan Ketua PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim.

Kabid 5 BPN Provinsi Riau Rosidi kepada wartawan usai menggelar rapat mengatakan, bahwa berawal dari adanya usulan dari PPKRI Satsus BN yang masuk ke BPN Provinsi Riau pada tanggal 20 September 2020.

“PPKRI Satsus BN meminta penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Alim dengan PT Tasma Puja,” kata dia. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh BPN objek sengketa masuk dalam kawasan hutan dan berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

“Kasus ini terjadi dikarenakan belum jelasnya tapal batas antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari,” ungkapnya. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak terkait untuk menetapkan tapal batas antara kedua desa yang bersengketa, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

“Selain itu kepada perusahaan (PT Tasma Puja-red) untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan kepada menteri kehutanan RI,” sambungnya.
Menyikapi hal ini, Ketua PPKRI Satsus BN Provinsi Riau, Arbain mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya atas nama pendamping masyarakat Desa Alim, saya mengucapkan terimakasih kepada BPN Provinsi Riau yang telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut berada di Desa Alim,” sebutnya.

Kepada PT Tasma Puja, lanjut Arbain, selaku bapak angkat dari lahan itu, pihaknya meminta untuk melepaskan lahan tersebut. "Karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagai sarat untuk menggarap lahan tersebut," tegasnya. (nto)