TMP Aceh Nilai Penegakan Hukum di Kota Subulussalam Masih Rendah

Selasa, 27 Juli 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Taruna Merah Putih (TMP) Aceh, Menyampaikan bahwa kota yang sudah berdiri dari tahun 2007. Menganggap Masih rendah mengenai penegakan Hukum di bidang Korupsi. terbukti sampai dengan saat ini masih banyak kasus Korupsi yang terbengkalai di dearah negeri Syekh Hamzah Fansuri.

Hasbi Bancin selaku Wakil Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP) Aceh. Menyampaikan. bahwa kasus Korupsi seperti Bansos, dan dana Refocusing. sampai dengan saat ini sama sekali belum menemukan titik terang padahal sudah beberapa kali di demo oleh beberapa LSM dan mahasiswa di kantor Kejari Kota Subulussalam namun hasilnya masih nihil.

"Menjadi pertanyaan besar terkait kasus hukum di kota Subulussalam masih begini saja tanpa adanya tindak nyata dari pihak Kejari itu sendiri,"sampainya

Ia juga menduga Pihak Kejari Subulussalam sepertinya diam begitu saja tanpa adanya tindakan-tindakan. baik itu untuk mencegah ataupun menangkap para koruptor tersebut.

Hasbi Bancin yang juga sebagai masyarakat kota Subulussalam, merasa penegakan Hukum sudah seperti mati suri di kota Subulussalam bahkan banyak masyarakat tidak percaya lagi terhadap Kejari Subulussalam.

"Kami merasa heran di tengah pandemi ini seharusnya Kejari Subulussalam harus lebih aktif lagi apalagi yang di korupsi tentang dana yang akan di gunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. tapi nyatanya berbanding terbalik,"bubuhnya

"Masyarakat sudah susah di tambah lagi di buat susah oleh para penjahat uang negara tersebut,"tambahnya

Masih kata Hasbi. Pada Senin, 26/7/21 beberapa spanduk terkait adanya permainan di tubuh Pokja kota Subulussalam bertebaran di pemko Subulussalam. itu pertanda bahwasanya korupsi di Subulussalam masih merajalela dan di diamkan.

"Mengherankan yang dimaksud dalam spanduk yang bertuliskan "pickup 2,7 ton jurus jitu Pokja untuk tuan" selayaknya pihak penegakan Hukum mengusut tuntas Tim Pokja dan para tuanya tersebut,"jelas Hasbi,  Selasa, (27/7/21).

Penulis: Juliadi