Warga Geram, Pihak PT Laot Bangko Belum Membayarkan Kompensasi Tanam Tumbuh

Jumat, 30 Juli 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Abdul Saleh, salah satu warga Desa Kuta Cepu merasa geram dengan sistem manajemen PT. Laut Bangko selama ini terkait penyelesaian lahan lebar 33 hektar yang sudah dibayar pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini ganti rugi tentang tanam tumbuh belum dibayar oleh pihak perusahaan.

Abdul Saleh menjelaskan tanamannya terdiri dari sawit, pinang, jengkol, dan ia mengklaim tanamannya semua tumbuh.

"Dasar mulanya itu tanah saya bukaan sendiri pada tahun 1983, dari 33 ha tersebut sebanyak 17 pemilik. Kompensasi pembayaran lahan pada Tahun 2019 sebesar Rp2.000.000, sedangkan ganti rugi tanam tubuh tersebut bervariasi tapi sampai saat hari ini belum juga diganti rugikan," jelasnya

Menanggapi permasalahan antara warga Desa Kuta Cepu dengan pihak PT. Laot Bangko, Muspika Simpang Kiri melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (30/7/2021).

Mediasi tersebut berlangsung dipimpin oleh Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe, turut hadir Manager, Humas PT. Laot Bangko, Kepala Desa Kuta Cepu, Kepala Desa Tangga Besi, dan warga setempat.

Disampaikan Camat Simpang Kiri, bermula pihak warga setempat mengambil buah sawit milik PT. Laot Bangko, sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

"Melakukan mediasi kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian dan pihak perusahaan ingin beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ataupun lahan yang diklaim masyarakat yang masuk dalam PT. Laut Bangko," ujar camat.

Camat juga mengatakan selama dirinya menjabat Camat Simpang Kiri, sudah dua kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan PT. Laot Bangko

"Ya alhamdulillah pihak perusahaan saya melihat ada itikad baik ini dilakukan ganti rugi ataupun kompensasi kepada masyarakat setempat,"cetusnya

Berlanjut menyusul dari warga desa tangga besi mengklaim juga terkait lahan selebar 200 hektar yang masuk dalam HGU PT Laot Bangko.

"Mengenai ini Kami akan rekomendasikan kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini, dan meminta Pihak BPN untuk memasang tampal batas,"lanjut camat

Mengenai sertifikat Masih kata camat simpang kiri. Langsung disampaikan manager PT Laot Bangko bahwa surat mereka sudah keluar ada sebanyak 12 sertifikat selebar 3700 hektar

Penyelesaian lahan selebar 33 hektar milik warga desa Kuta cepu. Pihak perusahaan seperti penyampaian manager bahwa pihak perusahaan butuh data-data yang akurat lagi.

"Saya sendiri melihat ini bervariasi ada yang 4, 2, bahkan 3 hektar. Jumlah tanamanya di sini dibuat sama semua. Maka pihak perusahaan membutuhkan data akuratnya,"jelas Rahmayani Sari Munthe.

Dilansir dari manajer PT Laot Bangko melalui humasnya Surya Sakti akan membayar kompensasi tanam tumbuh yang 33 Hektar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (*)

Penulis: Juliadi